Gandeng LKBH Setara, Lapas Pati Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

1 min read

Gandeng LKBH Setara, Lapas Pati Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

Gandeng LKBH Setara, Lapas Pati Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

PATI, PATINEWS.COM

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Pati bekerjasama dengan LKBH Setara mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Aula Lapas pada Kamis (4/11/2021).

Sebanyak 50 orang warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati nampak antusias dalam mengikuti penyuluhan hukum dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Bagi Warga Binaan” hingga akhir.

Acara yang diselenggarakan Lapas IIB bekerjasama dengan LKBH Setara sangat bermanfaat sekali terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi warga Binaan Pemasyarakatan yang masih dalam proses persidangan. Momen yang sangat berharga ini untuk menggali dan menyampaikan semua keluh kesah terkait permasalahan proses hukum yang dihadapi.

Kepala Lapas II B Kabupatem Pati Febie D. Hartanto melalui Kasi Bina Pendidikan dan Kegiatan Kerja Topan Ahmad Hadian menjelaskan bahwa warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Sesuai dengan Dasar UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“Penyuluhan hukum ini kami harapakan benar benar dimanfaatkan bagi warga binaan sehingga mengetahui hak dan kewajiban selama mengikuti proses persidangan,” terangnya.

Sebagai informasi Kemenhumkan melalui Kantor Wilayah Jateng telah melakukan MoU dengan LKBH Setara. Topan menambahkan melalui kerjasama yang telah terjalin dengan LKBH Setara bisa memberikan bantuan hukum terhadap tahanan yang ada di lapas.

“Kami berharap semua tahanan di Lapas memiliki pendamping hukum bertambah wawasan hukumnya,” imbuhnya.

Suyoto, SH MH selaku penasehat sekaligus narasumber dari LKBH Setara menjelaskan produk bantuan hukum rumah setara antara lain bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi.

“Pendampingan litigasi mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pemeriksaan dipersidangan di pengadilan dan pendampingan di pengadilan tata usaha negara,” jelasnya.

Sementara Non litigasi meliputu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan drafting dokumen hukum.

Keberadaan Rumah Setara adalah lembaga yang mempunyai kewajiban bantuan hukum bagi warga miskin yang diamanatkan UU maka kita terpanggil untuk memberikan penyuluhan di warga binaan termasuk hak hak mereka kita sampaikan sehingga terjadi enggunakan haknya melalui rumah Setara, ungkap Suyoto. Selain warga binaan, masyarakat umum bisa memanfaatkan keberadaan Rumah Setara dengan keterangan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa serta KTP

”Semua produk hukum tersebut kita berikan secara cuma2 atau gratis bagi masyarakat yang tidak mampu,” tutupnya.

Selain Suyoto,SH MH, narasumber LKBH Setara yang hadir antara lain Dwiyana Achmad Hartanto,SH SHI MH, Henny Susilowati, SH MH dan Wiwit Ariyani,SH MHum.

(*)

Source Of Gandeng LKBH Setara, Lapas Pati Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *