Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Gelar Sosialisasi di Juwana dan Pucakwangi
PATI, LENSAPATI.COM
Bea Cukai Kudus laksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan cukai kepada masyarakat di dua kecamatan daerah Pati, yakni di balai desa Mojoagung Kecamatan Pucakwangi dan desa Karang Kecamatan Juwana pada 16 dan 17 November 2022.
Sosialisasi ditargetkan masyarakat kedua desa tersebut yang mayoritas merupakan pedagang dan petani yang memiliki risiko terhadap peredaran rokok ilegal.
Narasumber dari Bea Cukai Kudus yakni Sandy Hendratmo Sopan dan Arfian Nur Rohmat menjelaskan prinsip dan fungsi cukai dalam keuangan negara. Selain itu para narasumber menitikberatkan agar masyarakat menghindari peredaran rokok ilegal dikarenakan dapat berdampak pada kerugian potensi penerimaan negara.
Sosialisasi ini dapat dilaksanakan berkat kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Pati yang dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Kabupaten Pati, Satuan Kepolisian pamong Praja Kabupaten Pati dan Kejaksaan Negeri Pati. Dengan sinergi yang dijalin dan dukungan dari para masyarakat, diharap peredaran rokok ilegal dapat menurun.
(*).
Info Viral Tentang Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Gelar Sosialisasi di Juwana dan PucakwangiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com