Jual Togel, Pemilik Warung Kopi di Tayu Diciduk Polisi
TAYU, LENSAPATI.COM
Satuan fungsi dan unit Reserse Kriminal Polsek jajaran Polresta Pati konsisten untuk menindak segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pati.
Akhir pekan ini melalui Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati telah berhasil melakukan penangkapan terhadap (SH) pelaku perjudian togel jenis hongkong.
Tim Resmob segera bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian di wilayah Kec. Tayu Pati. Pelaku tertangkap tangan Petugas sedang melakukan penjualan nomor togel jenis hongkong di warung kopi miliknya tepatnya Desa Tendas Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan, alat komunikasi dan alat tulis rekapan penjualan nomor judi togel.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di rumah tahanan Polresta Pati.
(*)
Info Terkini Berjudul Jual Togel, Pemilik Warung Kopi di Tayu Diciduk PolisiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com