Kepala Bareskrim Polri; Bakar dan Musnahkan Barang Buklti Setelah Diputus Pengadilan

1 min read

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di lokasi tempat kejadian tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar, di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(Foto:SN/aed)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan kepada awak media, di lokasi tempat kejadian tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar, di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (24/Mei) 2022 hari ini.(Foto:SN/aed)

lensaPati.com, PATI – Dalam kesempatan memberikan keterangan kepada awak media berkait dengan pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar, Kepala Badan Reserse Kriminal (Barekrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan. Yakni, setelah perkara tersebut diputus oleh pihak Pengadilan Negeri (PN), maka barang bukti kejahatan itu jangan lagi dikembalikan kepada pemilik/terpidana.

Akan tetapi, lanjutnya, barang bukti tersebut harus disita untuk negara dan harus dimusnahkan atau dibakar, agar tidak digunakan lagi oleh yang bersangkutan untuk kembali melakukan kejahatan yang sama. Sebab, penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar maupun gas elpiji 3 kilogram adalah merupakan hajat hidup orang banyak.

Dengan demikian, jika ada pihak pelaku kejahatan yang menyalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, maka dampak yang timbul adalah terjadinya kelangkaan barang-barang kebutuhan tersebut. Karena itu setelah perkaranya diputus oleh pihak pengadilan, maka barang buktinya harus disita untuk dimusnahkan.

Jika barang bukti itu berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan gudang untuk tindak kejahatan, maka barang bukti tersebut harus disita dan tanahnya dilelangkan. ”Selain itu uang hasil lelang tanah tersebut masuk kas negara,”tandasnya.

 

Dua di antara banyak barang bukti dalam pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan minyak jenis solar yang ada di gudang, dipinggir jalan raya Jakenan-Juwana. Tepatnya, di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.(Foto:SN/aed)
Dua di antara banyak barang bukti dalam pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan minyak jenis solar yang ada di gudang, dipinggir jalan raya Jakenan-Juwana. Tepatnya, di Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.(Foto:SN/aed)

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo dan Dittipidter Brigjen Pol Pipit Rismanto. Selebihnya ada jajaran Forkompimda, termasuk di antaranya Bupati Haryanto serta Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, dan juga dari General Manager  Pertamina Jawa Tengah.

Di sisi lain, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, bahwa pihaknya sejak Januari hingga Mei 2022 berhasil mengungkap penyalahangunaan bahan bakar minyak maupun gas elpiji sebanyak 230 kasus dengan 235 tersangka. Sedangkan pengungkapan kasus 18 Mei lalu di Pati, adalah terhitung yang paling besar dengan banyak barang bukti dan lengkap para tersangkanya.

Karena itu, pihaknya sangat berkomitmen dalam melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang bakar minyak (BBM). Hal tersebut akan terus dilakukan bersama jajaran pihak Pertamina yang sudah barang tentu mempunyai banyak jaringan di banyak daerah, sehingga tindak kejahatan penyalahan gunaan BBM jenis solar bersubsidi ini jangan kembali terulang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pihaknya sejak dini mengingatkan kepada para pengusaha, termasuk para pemilik kapal di atas 30 GT, hendaknya membeli BBM jenis solar industri. ”Dengan demikian, jangan membeli BBM jenis solar bersubsidi yang tidak menjadi haknya karena hal itu akan berdampak hukum,”tandasnya.

Artikel Terkini Tentang Kepala Bareskrim Polri; Bakar dan Musnahkan Barang Buklti Setelah Diputus PengadilanSebelumnya Sudah Tayang di samin-news(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *