Penggunaan jalan raya telah bergeser dari semestinya, dulu jalan raya yang di idam-idamkan oleh banyak masyarakat, bukan hanya untuk akses yang lebih mudah, namun juga sebagai penghubung jarak dimana dulu untuk menuju kedaerah lain harus menembus semak belukar di tengah hutan.Seolah tak mengingat kejadian lalu, betapa payahnya rakyat Indonesia ketika di jajah belanda selama 350 tahun dan berlanjut dengan kerja paksa oleh Jepang demi terwujudnya jalan penghubung di Nusantara ini! Lalu lintas adalah masalah paling sering di temukan di kota-kota besar, pusat pemerintahan dan juga industri, hal ini di buktikan dengan banyaknya angka kecelakaan yang sering terjadi. Hal ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Dari semakin menumpuknya populasi kendaraan berbagai macam, hingga tuntutan gengsi yang semakin hari semakin berkembang. Harusnya perkembangan lalu lintas ini juga memberi pengaruh besar akan peraturan-peraturan yang semakin hari semakin di tambah demi kenyamanan bersama dalan menggunakan fasilitas. sebagai mana di ketahui ada beberapa hal yang melatar belakangi terjadinya kecelakaan bukan hanya sistem yang lemah namun juga oleh perseorangan yang menjadi faktor terbesar angka kecelakaan yang semakin hari semakin meningkat. Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, di perlukan kesadaran dari masing-masing pihak agar penetapan peraturan dapat bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional.
Pelanggaran lalu lintas yang sering kita sebut juga dengan tilang menurut Naning adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pelanggaran yang di maksud adalah sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 105 Undang-undang No. 22 tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang menggunakan Jalan Wajib:
Berperilaku tertib, Mencegah hal-hal yang dapat meritangi, mebahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Mewujudkan ketertiban berlalu lintas merupakan cerminan berbudaya yang sekiranya di terapkan oleh masyarakat indonesia, karena itulah setiap pengguna jalan raya harus mematuhi segala peraturan yang telah di tetapkan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas maka di harapkan masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan lalu lintas yang terdapat pada jalan raya.
Dalam masyarakat kita sudah sangat wajar sekali seseorang dalam melanggar Peraturan baik peraturan adat apalagi hanya peraturan lalu lintas, yang hampir setiap hari kita lihat selalu di langgar oleh berbaga kalangan, baik itu rakyat biasa hingga orang yang di sebut pejabat, Banyaksekali model pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat baik secara spontan maupun sadar, ada banyak faktor yang mempengaruhi mengapa masyarakat codong melanggar peraturan lalu lintas, baik faktor peraturan maupun lingkungan, seperti yang di ungkapkan Daud silalihi “Manusia mempunyai hubungan timbal-balik dengan lingkunganya. Aktifitasnya mempengaruhi lingkunganya, sebaliknya lingkungan juga mempengaruhi manusia. Jadi dalam konsep ini manusia adalah makhluk yang semua olah geraknya selalu berhubungan dengan lingkungan tak mengecualikan dalam melanggaf peraturan terlebih banyaknya statmen pemuda “adanya peraturan harus di langgar” terutama para pemuda yang masuk pada geng motor, seolah melanggar peraturan adalah suatu kewajiban yang diatur dalam aturan geng motor tersebut.
Bentuk-bentuk dalam pelanggaran lalu lintas di antaranya sebagai berikut:
Menggunakan jalan dengan cara dapat merintangi atau membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM),STNK,Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) yang sah atau tanda bukti lainya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluarsa.
Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor di kemudikan seseorang yang tidak memiliki SIM
Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomora,penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa di lengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan surat tanda nomor yang bersangkutan.
Pelanggaran terhadap perintah yang di berikan oleh petugas pengatur lalu lintasjalan, rambu-rambu atau tanda yang adq di permukaan jalan.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tantanng ukuran dan muatan yang di ijinkan,cara menaikan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan bongkar barang.
Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan ysng di perbolehkan beroprasi di jalan tertentu.
Nama: Muhammad Wildan Zakaria
Nim: 18.21.00137
Prodi: PS (eks)
Source Of Ketergantungan Melanggar Lalu Lintas From all source