lensaPati.com, PATI – Dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM solar. Dittipidter Bareskrim Polri, sedikitnya sudah menahan 12 orang tersangka lengkap dengan barang buktinya. Mereka diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enampuluh miliar rupiah) .
Untuk pasal persangkaannnya, papar Dittipider Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto SIk, para tersangka melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Adapun para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan, yaitu Moh Kusrin dan Eric Agus Santoso keduanya berperan sebagai pemodal. Berikutnya Anton Saputro bin Slamet yang berperan sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah dimodifikasi (mobil helikopter), dan Muhammad Taufan bin Sugito dengan peran yang sama.
Sedangkan yang berperan sebagai pengangsu lainnya, yaitu Slamet Wahyu, Ficky Dwi Ardyansah , Ade Irawan Prakasa perannya sebagai kepala gudang, dan Muhammad Adnan yang berperan sebagai sopir mobil tanki kapasitas 24.000 liter serta Topik Hidayat juga berperan sebagai sopir mobil tanki kapasitas 24.000 liter. Tersangka lainnya, yaitu Joko Suparno berperan sebagai pemodal, Aditya Eko Prasetya berperan sebagai pengangsu juga dengan mobil yang sudah dimodifikasi, serta Supono dengan peran tak jauh berbeda.
Untuk barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) 1 di Jl Pati-Gembong, ikut Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, yaitu satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau K-7354-HA modifikasi tanki berisi BBM solar. Selain itu, adalah sebelas tandon warna putih dengan kapasitas 1.000 liter per tandon, satu toren merk Penguin warna orange dengan kapasitas 1.000 liter per toren.
Berikutnya dua toren merek Penguin warna orange dengan kapasitas 5.000 liter/toren, satu buah pompa air merk Inoto berikut slangnya, satu buah buku rekapan solar masuk, satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam K-1659-KK modifikasi tanki berisi BBM solar. Selain itu, satu unit mobil Isuzu Panther warna abu K-7354-HA modifikasi berisi BBM solar, satu unit truk tanki warna biru W-9074-P kapasitas 8.000 liter , satu unit truk tanki warna biru H-9237-FA kapasitas 8.000 liter sehingga jumlah BBM solar sebanyak 9.000 liter.
Sementara dari TKP 2 di Jl Juwana-Pucakwangi, turut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit truk tanki warna biru L-9747-UW kapasitas 24.000 liter, sabuah tanki warna kuning berisi 16.000 liter, satu tanki warna putih berisi 1.000 liter, dan satu buah pompa berikut slangnya. Selebihnya sebuah mesin meteran tanki, satu bundel surat jalan, satu bundel ceck list pengawasan pengisian BBM nonsubsidi, dan dua buah buku catatan keluar-masuk BBM jenis solar.
Total solarnya sebanyak 17.000 liter, dan masih ada juga barang bukti lain yang juga diamankan yaitu sebuah kapal tangker BBM Permata Nusantara V di Tanjung Priok yang mengangkut solar sebanyak 499.000 liter. ”Dari TKP 3 juga di Jl Juwana – Pucakwangi, ikut Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, yaitu sebuah mobil Isuzu Elf warna merah silver K-7053-NY, berisi solar sebanyak 1.000 liter,”imbuhnya.
Informasi Viral Tentang Masih Seputar Penyalahgunaan BBM Solar; Para Tersangka Diancam Hukuman 6 Tahun dan Denda 60 MiliarSebelumnya Sudah Tayang di samin-news(*)com