Muh Zen ADV Sosialisasikan Perda Pondok Pesantren
KAYEN, LENSAPATI.COM
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PKB Muh Zen ADV melakukan sosialisasi Peraturan Daerah terkait Pondok Pesantren yang digelar di Gedung Haji Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati Jawa Tengah. Selasa, 17 Januari 2023.
Dihadapan ratusan peserta yang hadir, Muh Zen ADV mengungkapkan, pihaknya sedang memperjuangkan Peraturan Daerah yang isinya full untuk Pesantren, akan segera disahkan dan dapat menjembatani hal-hal terkait aturan-aturan, yang mengatur pendidikan secara khusus pondok pesantren.
Pihaknya juga sudah memperhatikan, memperjuangkan, nasib Guru-guru Madin dan Guru TPQ, dengan anggaran yang digelontorkan tingkat Jateng untuk subsidi upah Guru di setiap tahunnya, dengan hal yang menjadi perhatiannya terhadap Pondok Pesantren.
Isu dan tantangan lain yang perlu untuk dijawab dan diselesaikan di Jawa Tengah adalah terkait dengan Pesantren, hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a. Terbitnya Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren memberi ruang dan jaminan penyelenggaraan pesantren dalam Fungsi Pendidikan, Fungsi Dakwah dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
b. Jawa Tengah secara sosiologis dan kultural Jawa Tengah sangat dekat dan kental dengan Pendidikan Pesantren, sebagaimana terlihat dari beberapa kab/kota yang menggambarkan corak pondok pesantren, seperti Kota Demak yang di juluki sebagai Kota Wali, Kabupaten Pekalongan yang di juluki sebagai Kota Santri, demikian juga dengan Kendal yang sudah lama mengemban status sebagai Kota Santri Teladan di Indonesia, khususnya di Kecamatan Kaliwungu.
c. Berdasarkan PDPP (Pangkalan Data Pondok Pesantren) Kementerian Agama hingga tahun 2021 ini terdapat ada 3.787 pondok pesantren yang tersebar di Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah santri sebanyak 433.465 orang yang terdiri dari 309.866 santri yang bermukim dan 123.599 santri yang tidak bermukim.
d. Tidak dapat dipungkiri bahwa hingga saat ini Pondok Pesantren memiliki peranan yang sangat penting untuk terus mendidik generasi muda sebagai penjaga moral dan akhlak sesuai dengan dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Mengingat peran dan kontribusi yang telah dan akan diberikan oleh Pesantren, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu untuk memberi perhatian dan meningkatkan penyelenggaraan fasilitasi pesantren sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, sehingga Pesantren tidak semata-mata hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek pembangunan.
f. Pentingnya upaya Pembinaan, Pemberdayaan, Rekognisi, Afirmasi, dan Fasilitasi terhadap Pesantren di Jawa Tengah dapat meningkatkan kapasitas dan peluang Pesantren untuk berkontribusi dalam Pembangunan di Jawa Tengah.
(*)
Artikel Terkini Tentang Muh Zen ADV Sosialisasikan Perda Pondok PesantrenSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com