LensaPati.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah secara resmi menghentikan rekrutmen pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pati, sebagai langkah untuk memaksimalkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengendalikan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Fendi Eko, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Informasi dan Kepegawaian di Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Pati, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dimulai sejak masa purna Bupati Haryanto pada tahun 2022 lalu.
“Dalam periode Bupati Haryanto, kebijakan untuk tidak mengangkat THL telah ditegaskan. Kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penurunan akibat pensiun atau meninggal dunia, dan posisi tersebut tidak diisi oleh pengganti baru,” jelas Fendi.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Pusat yang mulai mengurangi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi memperkuat posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah ASN di Pemkab Pati di tahun-tahun mendatang akan mengalami penurunan signifikan.
Meskipun ada kemungkinan adanya kekosongan posisi ASN akibat pensiun atau meninggal dunia, Fendi menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengajukan atau mengangkat THL untuk mengisi posisi tersebut dengan cepat.
Fendi menjelaskan bahwa saat ini penerimaan ASN tidak lagi dianggap sebagai prioritas utama mengingat perkembangan teknologi yang mampu menggantikan beberapa pekerjaan manusia, termasuk di dalamnya ASN.
“Mengenai non-ASN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Kepegawaian, ada masa transisi selama lima tahun. Pada November besok, periode transisi ini akan berakhir, sehingga tidak akan ada lagi kekosongan posisi ASN yang diisi oleh non-ASN atau PPPK,” tambahnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya rekrutmen THL baru di beberapa OPD, Fendi menyatakan bahwa hal tersebut kini menjadi wewenang kepala dinas masing-masing dan di luar ranah BKPP.
“Kami sudah memberlakukan larangan, sehingga jika rekrutmen dilakukan, akan membebankan APBD. Kita tidak akan lagi mendaftarkan THL sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemkab Pati. Pengawasan terhadap hal ini ada di kepala OPD masing-masing,” tegasnya.