lensaPati.com, KUDUS – Bagi perusahaan di Kabupaten Kudus yang tidak melaksanakan ketetapan ketentuan Upah Minim Pekerja (UMP) siap-siap akan dikenakan sanksi atau hukuman oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kudus Agus Juanto mengatakan, terkait hal itu pihaknya hanya memiliki dan menyampaikan kewajiban saja kepada perusahaan di Kabupaten Kudus.
“Fungsi kami (Disnaker) terkait dengan urusan Ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kami hanya bisa menyampaikan kewajiban pembinaan kepada perusahaan di Kudus,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Agus, artinya pihaknya hanya memberikan binaan terhadap perusahaan yang wajib untuk melaksanakan pembayaran UMP di Kudus yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Perusahaan kami bina, agar harus melaksanakan ketentuannya terkait dengan pembayaran UMP pekerja,” jelasnya.
Agus sapaan akrabnya menambahkan, jika pihaknya menemukan perusahaan yang tidak melaksanakan hal itu, maka akan dibina oleh Disnaker Kudus. Namun setelah pembinaan diberikan, maka akan diberi sanksi oleh Disnaker Jateng.
Mengingat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut dibawah naungan tenaga pengawas yakni Disnaker Provinsi Jateng. Fungsi kabupaten hanya pembinaan dan memberikan arahan.
Untuk di Kabupaten Kudus sendiri Tahun 2022, ia menyebut, ada beberapa perusahaan yang belum menetapkan ketentuan UMP. Namun tidak semuanya, hanya ada tiga hingga lima perusahaan yang ditemukan.
“Yang belum UMK hanya beberapa perusahaan di Tahun 2022 . Tapi tidak semuanya, hanya ada 3 hingga 5 perusahaan. Namun kemarin ditemukan 6 perusahaan yang skala kecil menengah,” pungkasnya.
Info Terbaru Berjudul Perusahaan yang Tak Melaksanakan Kewajiban UMK Siap-siap Dikenakan SanksiSebelumnya Sudah Tayang di samin-news(*)com