Lensapati.com
Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina
Satgas Anti Mafia Bola berhasil mengungkap sindikat judi bola internasional yang dikendalikan dari Filipina. Empat tersangka penyedia situs judi bola, identitas mereka S, DR, L, dan TRR, ditangkap melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa situs judi bola tersebut berhasil menarik 43.000 akun pengguna dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Server situs tersebut diduga berasal dari Filipina.
“Situs ini diikuti oleh 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ujar Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri pada Rabu (13/12/2023).
Kapolri menegaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran uang hasil judi online tersebut. Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub sepakbola yang terkait dengan hasil judi tersebut.
Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operandi para tersangka. Mereka menggunakan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang dari para pemain yang diminta menaruh deposit untuk bisa mengikuti judi online.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa situs judi ini berhasil memperoleh Rp481 miliar sejak Januari-November 2023. Rinciannya mencakup Rp.400 miliar dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway.
“Situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional,” ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut, Kasatgas menyebut bahwa penyidik sedang mengejar tersangka TRR dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000.
(*)