Satpol PP Pati Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal
PATI, LENSAPATI.COM
Bertempat di Aula Balai Desa Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Pati, telah diadakan sosialisasi pemberantasan pita cukai dan tembakau ilegal. Rabu, 15 Juni 2022.
Kegiatan ini dihadiri sekaligus sebagai Narasumber oleh Dwi Prasetyo Rini dari Bea Cukai Kudus, Djuharianto dari Satpol PP , Bayu Adi mewakili sekretariat DBHCHT Pati, Anik perwakilan dari BPKAD, perangkat Desa Tamansari, Babinsa, Babin Kamtibmas serta warga Desa Tamansari yang sehari harinya menjual rokok atau pelaku usaha pemilik warung rokok.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan wawasan kepada masyarakat terutama bagi warga yang terlibat langsung dalam penjualan rokok sehingga dapat mengetahui secara jelas mana rokok legal dan mana rokok ilegal.
Menurut Undang Undang tentang cukai jangan sampai pelaku usaha penjual rokok apabila menjual belikan rokok ilegal atau cukai ilegal maka rokok akan disita oleh tim gabungan penindakan yang nantinya akan dimusnahkan. Oleh karena itu harapannya pelaku usaha mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, sanksi yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.
Dalam kesempatan ini Bayu Adi dari Bag Perekonomian Setda menjelaskan bahwa cukai dan tembakau adalah salah satu pendapatan negara yang dipungut merujuk pada Pedoman dan Peraturan Menteri Keuangan dimana dana yang didapatkan untuk pembangunan negara. Produksi rokok dan tembakau dari Kab Pati sendiri dari tahun ke tahun mengalami kenaikan , dan inilah yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai prosentase yaitu untuk bidang kesejahteraan rakyat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.
Sedangkan Dwi Prasetyo Rini dari Kantor Bea Cukai Kudus mengungkapkan bahwa wilayah kerja Bea Cukai Kudus meliputi se wilayah Karesidenan Pati, dan salah satu tugasnya adalah memungut cukai rokok, juga menjelaskan tentang undang undang cukai nomer 39 tahun 2007, serta menjelaskan contoh contoh cukai ilegal dan rokok ilegal serta sanksi pidana yang dijatuhkan apabila ada pelanggaran.
Bea cukai juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produksi rumahan rokok ilegal, rokok yang disembunyikan diantara barang-barang , produsen rokok ilegal serta rokok ilegal secara online. Perlu diketahui bahwa Rokok apabila keluar dari pabrik dan apabila dijual harus dilengkapi pita cukai asli.
“Artinya pabrik rokok telah membayar cukai kepada pemerintah. Penerimaan cukai akan dimasukkan pada kas negara / penerimaan negara yang selanjutnya untuk belanja negara sektor pembangunan,” tandasnya.
(*).
Berita Terbaru Tentang Satpol PP Pati Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau IlegalSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com
Leave a Reply