Ungkap 26 Kasus dan 20 Tersangka, Polres Pati Peringkat Satu se-Polda Jateng Operasi Sikat Jaran Candi 2021

1 min read

Ungkap 26 Kasus dan 20 Tersangka, Polres Pati Peringkat Satu se-Polda Jateng Operasi Sikat Jaran Candi 2021

Ungkap 26 Kasus dan 20 Tersangka, Polres Pati Peringkat Satu se-Polda Jateng Operasi Sikat Jaran Candi 2021

PATI, PATINEWS.COM

Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil mengungkap puluhan kasus dan menangkap para tersangkanya, selama gelar razia kepolisian bersandi operasi sikat jaran. Mereka telah menjalani proses penyidikan, sebelum kasusnya dilimpahkan ke penuntutan.

Setidaknya, ada 26 kasus dengan 20 tersangka yang kini sedang dalam penyidikan dan penyelidikan lanjut, yang berhasil diungkap Polres Pati selama operasi sikat jaran candi, 11 – 30 Oktober 2021. Pada gelar operasi sikat jaran candi 2021 ini Polres Pati menempati peringkat pertama pengungkapan kasus dan tersangka terbanyak se-Polda Jawa Tengah.

Saat video conference bersama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan konferensi pers bersama jajaran polres di eks wilayah Pati, di Mapolres Pati, Selasa (2/11/2021), Kapolres AKBP Christian Tobing mengatakan, dari para tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Dua unit mobil. 22 unti sepeda motor, 2 buah telepon genggam, dan dua bila senjata tajam,” jelas dia.

Pihaknya juga menjelaskan, dari total kasus yang berhasil diungkapnya itu, satu di antaranya terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pasangan suami istri.

“Tersangkanya berinisial UA dan GA warga Desa Ngawen Kecamatan Margorejo, dan TKP di depan rumah kedua tersangka,” sambung dia.

Para tersangka yang tertangkap itu. Kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, penyidik akan mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun.

(pn/ dok Humas Polres Pati)

Source Of Ungkap 26 Kasus dan 20 Tersangka, Polres Pati Peringkat Satu se-Polda Jateng Operasi Sikat Jaran Candi 2021 From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *