Ungkap Kasus Curanmor di Pati, Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA

Ungkap Kasus Curanmor di Pati, Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA

Posted on

Ungkap Kasus Curanmor di Pati, Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA

PATI, PATINEWS.COM

Jum’at, 17 September 2021 bertempat di depan Gedung Satreskrim Polres Pati telah berlangsung Pers rilis oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, berkaitan dengan Pengungkapan Kasus Perkara Tindak Pidana di wilayah hukum Polres Pati yang terjadi selama Bulan September 2021.

Dalam pers rilis tersebut Kapolres Pati diampingi oleh Wakapolres Pati Kompol Sumiarta, Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Dia Sirrang, KBO Satreskrim IPTU Heru Triasmoro, Kasipropam IPDA Sutarno, Kanitidik 1 Satreskrim IPTU Mujahid, dan  Kanitidik 2 Satreskrim IPTU Slamet Haryono.

Ungkap kasus pertama, terang Kapolres, adalah  tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan) tahun.

Kasus pertama ini adalah pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat. Diketahui pada Sabtu, 21 Agustus 2021, di Desa Plangitan Kecamatan Pati Kota. Diamankan tiga tersangka, dan satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA.

Kasus kedua, juga Curanmor yang terjadi di Desa Sinoman Kecamatan PatiKota pada Minggu, 20 Juni 2021 lalu. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dan diamankan satu orang pelaku.

Kasus ketiga yang diungkap Sat Reskrim Polres Pati juga Curanmor sepeda motor Honda Vario yang terjadi di Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo pada Selasa, 27 Juli 2021 dan diamankan satu pelaku.

Baca Juga  Pertahankan Bahasa Daerah, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Kembangkan Kamus Digital Budaya Jawa

Kasus keempat adalah tindak pidana perjudian jenis balapan sepeda motor tanpa izin dari pejabat yang berwenang dengan uang sebagai taruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

(*)

Source Of Ungkap Kasus Curanmor di Pati, Satu Pelaku Berstatus Pelajar SMA From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *