23 Komunitas Otomotif Pati, Ikuti Sosialisasi Larangan Knalpot Brong
PATI, PATINEWS.COM
Polres Pati mengadakan sosialisasi laranggan penggunaan kenalpot tidak standar (Brong) kepada 23 komunitas sepeda motor roda dua (Otomotif) yang berada di wilayah Kabupaten Pati di ruang rapat gedung Satpas Sim Satlantas Polres Pati. Sabtu, Januari 2022.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas Iptu Sukarno mengungkapkan, kegiatan ini memberikan sosialisasi tertib berlalulintas kepada Komunitas Otomotif Pati tentang larangan penggunakan knalpot tidak standar atau (knalpot Brong) kepada komunitas otomotif Pati yang di hadiri oleh perwakilan dari beberapa komunitas sejumlah 23 club otomotif Pati.
Adapun kegiatan diawali sambutan oleh Kasat Lantas Polres Pati Adis Dani Garta, S.I.K., M.H. dan di lanjutkan paparan tentang oleh kanit Kamsel Ipda Wahyu Hardiana, S. Tr. K yang berisi tentang larangan pengunaaan kenalpot brong yang di atur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
(*).
Source Of 23 Komunitas Otomotif Pati, Ikuti Sosialisasi Larangan Knalpot Brong From all source