33 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Satlantas Polresta Pati melakukan Penertiban pelanggaran Knalpol tidak standar atau Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata dan potensial laka di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
AKP Endah Setianingsih SH. MM selaku Kasatlantas Polresta Pati melakukan langkah gerak cepat dalam merespon keluhan masyarakat yang membuat resah, adanya muda -mudi saat berkendara terlalu ugal-ugalan terutama terkait Knalpot Brong, sehingga membuat tidak nyaman bagi masyarakat yang melintas dijalan raya.
Maka banyaknya keluhan ini, Satlantas Polresta Pati tidak segan menindak bagi para pelanggar yang tidak kasat mata atau potensial laka sehingga berpotensi pula meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Pada hari minggu tanggal 5 Febuary pukul 19.30 WIB s.d. 22.00 Wib telah dilakukan pendisiplinan terhadap para pelanggar lalu lintas.
”Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ujat Kasatlantas Polresta Pati AKP Endah Setianingsih.
Lebih Lanjut, KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin menambahkan bahwa dalam pelaksanaan ini akan secara hunting system’ dan Gawasdak di beberapa lokasi, yaitu : Jalan Kol. Sunandar Pati, Jalan Pemuda Pati, Jalan Sunan Kalijaga Pati, Jalan A. Yani Pati, Jl. Dr. Wahidin Pati, Jl. Dr. Susanto Pati dan Jl. P. Sudirman Pati.
Hal ini diikuti sekitar 52 Personil Satlantas Polresta Pati yang melakukan penindakan seperti penjagaan, pengawasan dan penindakan pada lokasi rawan pelanggaran knalpot tidak standar, kasat mata dan potensial laka.
Dari hasil penindakan dengan tilang sebanyak 57 pelanggaran, dengan rincian : Pelanggaran knalpot tidak standar / Brong sebanyak 33 tilang, Bonceng tiga : 5 tilang, Tidak menggunakan helm depan dan belakang : 15 tilang, Tanpa TNKB / TNKB tidak sah : 4 tilang.
Adapun BB yang disita terutama : Sepeda motor : 37 unit, SIM : 8 lembar, STNK : 12 lembar dan dilanjut, IPDA Muslimin menyampaikan bahwa malam ini, kami tegaskan juga bahwa saran, edukasi terkait larangan penggunaan Knalpot tidak standar atau Brong kepada para pengendara R2.
“Maka penindakan ini bukan malam ini aja, akan tetapi akan dilaksanakan secara rutin, supaya masyarakat yang mengeluh adanya bising akhirnya pihak kepolisian dengan cepat merespon. Khususnya wilayah Kabupaten Pati agar tetap merasa nyaman di jalan raya dan pelaksanaan terutama dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendaram”, tandas KBO Satlantas Polresta Pati.
(Humas Resta Pati)
Artikel Viral Berjudul 33 Motor Knalpot Brong Diamankan Satlantas Polresta Pati Sebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com