Kesetaraan Hukum: KKN UIN Walisongo Ikut Kawal Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Posted on

Kesetaraan Hukum: KKN UIN Walisongo Ikut Kawal Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

 

SEMARANG, LENSAPATI.COM

Dalam rangka mewujudkan kesetaraaan hukum bagi seluruh kalangan masyarakat KKN UIN Walisongo Posko 15 kawal sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, (27/10/2022).

 

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh anggota DPRD Kota Semarang; Benediktus Narendra Keswara serta Kementerian Hukum dan HAM; Siti Yulianingsih. Sosialisasi dimulai pada pukul 10.30 hingga 12.15 WIB yang bertempat di Balai Kelurahan Sembungharjo. Tujuan diadakan kegiatan ini yakni untuk mewujudkan kesetaraan hukum bagi seluruh kalangan masyarakat.

 

Maraknya stigma buruk masyarakat terhadap hukum di Indonesia membuat ketidakpercayaan kepada lembaga penegak hukum hal ini karena masyarakat berpandangan bahwa hukum diperuntukan hanya kepada orang yang mempunyai jabatan, kekuasaan, dan uang.

 

Padahal tujuan penyelenggara bantuan hukum ialah mewujudkan hak masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat dan menjamin proses penanganan perkara melalui jalur peradilan dapat terjangkau dan diakses oleh masyarakat.

 

Bantuan hukum sudah ada sejak lama, namun tersebar di berbagai instansi maupun lembaga yang paling utama yaitu mahkamah agung. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yang tergolong miskin dan membutuhkan.

 

Siti Yulianingsih selaku penyelenggara sosialiasi mengatakan keadilan harus didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagaimana mewujudkan sila kelima pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia adapun syarat untuk mendapatkan bantuan yakni harus mengajukan permohonan secara tertulis yang berisikan identitas pemohon bantuan hukum dan uraian singkat pokok persoalan, dokumen penunjang dan melampirkan surat keterangan miskin.

Baca Juga  Kemenag Pati Tasarufkan Lima Ekor Sapi

 

”Hukum itu harus adil sebagaimana tercermin pada pancasila yang kelima yakni keadilan bagi seluruh rakyat indonesia maka dari itu terciptalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ada beberapa syarat agar bisa mendapat bantuan hukum yaitu permohonan tertulis yang berisi identitas, uraian singkat persoalan, dokumen penunjang dan surat keterangan miskin”. Ujar Siti selaku penyelenggara sosialisasi.

 

Banekdiktus Narendra Keswara selaku pemateri mengatakan bahwa dana yang akan dikeluarkan untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin sudah terarah dengan baik dan diharapkan dengan dana bantuan tersebut dapat membantu untuk mewujudkan kesetaraan hukum khususnya untuk masyarakat miskin.

 

“Sudah seharusnya keadilan itu berlaku untuk semua kalangan masyararakat tidak seperti pepatah yang mengibaratkan hukum seperti pisau tumpul keatas namun tajam ke bawah maka dari itu kawal bersama mewujudkan kesetaraan hukum dan semoga dengan adanya sosialisasi dapat menambah wawasan masyarakat mengenai hukum di Indonesia”. Ujar Narendra selaku pemateri sosialisasi.

 

Reporter : Nivanda Dwi Nurcahyati

KKN Posko15 UIN Walisongo

Info Terkini Berjudul Kesetaraan Hukum: KKN UIN Walisongo Ikut Kawal Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat MiskinSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com