Oleh : Sri Retno Ningrum (Pegiat Literasi)
Baru-baru ini dikabarkan penikahan anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah meningkat dalam satu tahun terakhir. Ini terlihat dari angka dispensasi nikah selama tahun 2022. Berdasarkan catatan pengadilan agama (PA) angka dispensasi nikah di Pati pada tahun 2022 sebanyak 534. Padalah di tahun 2021 hanya sekitar 333 kasus dan tahun 2020 sekitar 200-an kasus. Humas PA Pati, Syamsul Arifin menjelaskan meningkatnya dispensasi nikah tiap tahunnya dikarenakan adanya UU nomor 16 tahun 2019 yang mengatur dinaikkannya umur calon pengantin wanita minimal 19 tahun.
Menikah memang aktivitas yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan dengan menikah dapat menyempurnakan separuh dari agamanya. Akan tetapi, jika yang terjadi adalah penikahan anak, tentu menimbulkan keprihatinan bagi kita. Sehingga perlu dipertanyakan, mengapa hal ini bisa terjadi?
Apabila kita amati ada beberapa hal yang menjadi penyebab maraknya pernikahan anak. Diantaranya sebagai berikut :
a. Kemiskinan
Orang tua yang sudah tidak sanggup menanggung biaya hidup yang tinggi dan mahalnya biaya pendidikan anak menjadikan mereka menikahkan anaknya di usia dini. Mereka menganggap dengan menikahkan anaknya dapat meringankan beban hidupnya.
b. Diterapkannya sistem kapitalisme
Kapitalisme yang memiliki asas sekularisme menjadikan agama dipisahkan dari kehidupan. Sehingga dalam bergaul antar sesama tidak lagi berpedoman pada aturan Allah SWT. Mereka berhubungan seksual sehingga hamil di luar nikah. Walhasil nikah muda menjadi alternatif untuk menghilangkan aib keluarga.
c. Media yang liberal
Di zaman teknologi yang canggih seperti sekarang, anak-anak mudah mengakses media sosial yang tidak bermoral. Tayangan yang seharusnya ditonton orang yang sudah menikah namun mereka tonton. Akibatnya, dari tontonan tersebut munculah rangsangan-rangsangan syahwat untuk melakukan hal serupa seperti hubungan seksual.
Dalam pandangan Islam, nikah dini bukan berarti sesuatu yang dilarang. Islam pun tidak membatasi usia pernikahan. Akan tetapi, bukan berarti seseorang yang masih anak-anak atau usia dini beramai-ramai untuk menikah tanpa menyiapkan fisik dan mental.
Dalam aspek kesehatan seseorang yang menikah muda dapat berpengaruh pada reproduksi, seperti dapat mengakibatkan kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan nifas, melahirkan bayi prematur, berat badan bayi rendah, serta para ibu muda akan mengalami stress. Hal ini terjadi karena tubuh belum siap meski tubuhnya sehat. Ini tentu mengundang mafsadat pada tubuh. Maka, pernikahan anak harus dicegah.
Adapun islam mampu mencegah terjadinya pernikahaan anak dengan cara sebagai berikut:
a. Diterapkannya islam secara sempurna dalam kehidupan
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, maka dapat mencegah manusia untuk mengumbar syahwatnya di ranah publik.
Sehingga anak-anak bahkan dewasa tidak mudah terjerumus pada syahwat. Mereka bersih dari pemikiran-pemikiran kotor yang mengarah pada hubungan seks karena keimanan yang kokoh pada Allah Swt.
b. Diterapkannya sistem pendidikan Islam yang berasal pada akidah Islam. Para pelajar mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi disibukan dengan kegiatan sekolah. Mereka mahir dalam sains dan teknologi serta ilmu umum lainnya. Selain itu, output dari generasi yang dibina dengan kurikulum berbasis Islam akan melahirkan generasi yang bersyaksyah islam.
c. Masyarakat aktif melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, sehingga suasana islami akan senantiasa terjaga dalam kehidupan kaum muslim.
Begitulah cara Islam dalam mencegah pernikahan anak. Ketika pun ada anak yang mau menikah, maka mereka sudah siap mental. Tidak seperti keadaan sekarang ini, nikah hanya seumur jagung atau sebentar saja. Mereka pun menjadi ibu generasi yang tangguh dan bersyahsyiah Islam. Sehingga mampu melahirkan anak yang bersyakhsiyah Islam pula.
Lebih dari itu, dengan penerapan Islam secara menyeluruh atau kaffah dalam kehidupan, maka akan mampu menyejahterakan rakyatnya melalui pengaturan sistem ekonomi Islam. Tidak ada orang tua yang menyuruh anaknya menikah muda karna menganggap anaknya adalah beban hidup. Tidakkah kita menginginkannya?
Wallahu’alam bisshowab
Info Terkini Tentang Maraknya Pernikahan Anak di PatiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com