Seluruh Dana DAK Fisik Tahun 2021 Tahap II, Kabupaten Pati dan Rembang Telah Disalurkan KPPN Pati

Posted on

Seluruh Dana DAK Fisik Tahun 2021 Tahap II, Kabupaten Pati dan Rembang Telah Disalurkan KPPN Pati

PATI, PATINEWS.COM

Sampai batas waktu tanggal 21 Oktober 2021, baik Kabupaten Pati maupun Rembang telah memenuhi seluruh dokumen syarat salur DAK Fisik tahun 2021 Tahap II. Dengan terpenuhinya dokumen syarat salur tersebut, KPPN Pati telah menyalurkan dana DAK Fisik tahun 2021 Tahap II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Kabupaten. Kabupaten Pati dapat memenuhi dokumen syarat salur lebih awal dari batas waktu, sedangkan Kabupaten Rembang dapat memenuhi dokumen syarat pada tanggal 21 Oktober 2021.

Penyaluran dana DAK Fisik tahun 2021 Tahap II disalurkan kepada 16 Bidang Kegiatan untuk 24 Sub Bidang Kegiatan. Penyaluran DAK Fisik pada masing-masing kabupaten untuk Kabupaten Pati disalurkan kepada 10 Bidang untuk  15 Sub Bidang dan pada Kabupaten Rembang disalurkan kepada 6 Bidang untuk 9 Sub Bidang.

Dana DAK Fisik bertahap  yang disalurkan pada tahap II ini sebesar Rp 58.269.846.157 dengan rincian Rp 31.831.890.419 untuk pembiayaan DAK Fisik pada Kabupaten Pati dan Rp 26.437.955.738 untuk pembiayaan DAK Fisik pada Kabupaten Rembang.

KPPN Pati menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pihak terkait baik di Pemda Pati maupun Pemda Rembang atas kerja kerasnya sehingga seluruh DAK Fisik bertahap Tahun 2021 Tahap II dapat disalurkan semuanya. Tidak ada pembiayaan DAK Fisik gagal salur yang akan menyebabkan menjadi tambahan beban pembiayaan APBD.

Selanjutnya batas waktu untuk pemenuhan dokumen syarat penyaluran DAK Fisik tahap III adalah tanggal 15 Desember 2021. KPPN Pati berharap pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap III oleh Pemda dapat dilakukan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan sehingga penyaluran Dana DAK Fisik Tahap III dapat segera dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelesaian kegiatan yang dibiayai oleh Dana DAK Fisik tersebut.

Adapun persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap III berupa  laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang atau  subbidang sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen),  laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang, dan foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.

Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output kegiatan DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang harus sudah direviu oleh Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota dan disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang dan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy)

Sesuai dengan fungsinya, semoga penyaluran DAK Fisik yang lancar dapat mendukung ketersediaan dan kualitas infrastruktur layanan publik di daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Penulis : TIM HUMAS KPPN PATI

Source Of Seluruh Dana DAK Fisik Tahun 2021 Tahap II, Kabupaten Pati dan Rembang Telah Disalurkan KPPN Pati From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *