Jasa Raharja Perwakilan Pati, Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Perwakilan Pati, Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan

Posted on

Jasa Raharja Perwakilan Pati, Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan

REMBANG, PATINEWS.COM

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari tiga korban meninggal dunia akibat Kecelakaan lalu lintas yang bermula ketika ketiga korban korban naik SPM Beat K 5517 NW yang dikemudikan Wasis Purnamasari memboncengkan kedua anaknya.

Semula korban berjalan dari arah timur ke barat sampai di TKP ada kendaraan bermotor (kbm) yang parkir di badan jalan kemudian SPM menghindar ke kanan dan kurang memperhatikan arus lalu lintas di belakangnya saat bersamaan ada truck gandeng G 1971 CE karena jarak sudah dekat akhirnya SPM Honda Beat terlindas roda belakang sebelah kiri dari kbm Truck gandeng G 1971 CE tersebut.

Tiga korban tersebut yakni Wasis Purnamasari (33th) Ibu ,Zahrotul Jannah (12th) anak 1 ,Mutiara Ayu Oktaviani (6Th) Anak 2 yang  beralamat di Desa Tegalmulyo Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati Nurvi Murdiyanto  secara langsung berkunjung ke rumah duka mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga dan menyampaikan santunan korban meninggal dunia dibayarkan oleh Jasa Raharja Pati.

“Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris sah korban yaitu Suami dan Bapak yang bernama Kaspuri sebagai Ahli waris ketiga korban. Petugas Jasa Raharja Rembang , Blora dan Kepala Perwakilan proaktif melakukan survei ahli waris dan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban,” kata Nurvi.

“Kurang dalam waktu 24 jam sejak kejadian, berkas dan santunan Jasa Raharja selesai dan langsung diserahkan pada ahli waris,” kata Nurvi  seusai menyerahkan santunan kepada ahli waris.

setelah mendapatkan laporan kecelakaan maut tersebut, katanya, Jasa Raharja Pati  langsung melakukan survei ahli waris dan memproses santunan kematian para korban dan langsung diserahkan ke ahli waris.

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp50.000.000, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum.

“Jasa Raharja terus terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat. Layanan sigap cepat tersebut menjadi komitmen dari jasa Raharja untuk memenuhi hak korban kecelakaan,” katanya.

(*).

Source Of Jasa Raharja Perwakilan Pati, Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *