Roboh, Dua Papan Reklame di Pati ini Ternyata Ilegal
PATI, PATINEWS.COM
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pati melaksanakan pengecekan 2 papan reklame roboh yang berada di Jalan Kolonel Sugiyono No.75 dan Jalan Pati- Tlogowungu Tamansari pada Kamis, 20 Januari 2022.
Dari hasil pengecekan dilokasi tersebut, ternyata kedua papan reklame tersebut illegal dan melanggar Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Untuk peletakan titik reklame harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana tata ruang kota.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso, mengimbau kepada seluruh vendor reklame di Kabupaten Pati segera mengurus perizinan reklame, yang masih belum berizin atau yang tidak sesuai dengan titik peletakan yang ditentukan.
“Apabila pemilik reklame tidak mentaati akan segera ditertibkan agar tidak menggangu kenyaman, keidahan dan yang paling penting tidak membahayakan keselamatan publik,” tegas dia.
(*)
Source Of Roboh, Dua Papan Reklame di Pati ini Ternyata Ilegal From all source