Razia Knalpot Brong di Juwana, Jaring 47 Sepeda Motor
JUWANA, PATINEWS.COM
Petugas Polsek Juwana kembali mengambil tindakan tegas, dengan merazia sepeda motor yang memakai knalpot brong (grong). Sabtu malam, 29 Januari 2022.
Operasi digelar di dua titik strategis yang biasa dilewati sepeda motor dengan knalpot brong di Sepanjang Jalan Protokol Wilayah Kecamatan Juwana dan tempat-tempat yang dicurigai terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, 47 pelanggar lalu lintas Kendaraan Bermotor Roda 2 yang menggunakan Knalpot Racing/Knalpot Brong (Non Standard) ditindak.
Kapolres Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas khususnya untuk menggunakan knalpot standar karena penggunaan knalpot jenis Rising / Knalpot brong dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Razia knalpot brong ini adalah atensi Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong. Juga dalam rangka menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat yang mengeluhkan pengendara motor menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta ketidaknyamanan warga,” jelas Kapolsek Juwana.
Bagi masyarakat yang terkena razia knalpot brong dan kendaraannya disita di Polsek Juwana dapat mengambil dengan beberapa persyaratan.
(*/ dok Humas Res Pati)
Source Of Razia Knalpot Brong di Juwana, Jaring 47 Sepeda Motor From all source