Bintek Penilaian IKD, Pemerintah Bertanggung jawab dalam Pengurangan Resiko Bencana

Posted on

Bintek Penilaian IKD, Pemerintah Bertanggung jawab dalam Pengurangan Resiko Bencana

PATI, LENSAPATI.COM

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, mengamanatkan agar pemerintah bertanggung jawab dalam pengurangan resiko bencana di mana tinggi rendahnya tingkat resiko bencana di suatu wilayah sangat tergantung dari Acaman bancana yang mungkin terjadi, Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Pemerintah dalam penanggulangan bencana.

Tingkat Ketahanan identik dengan tingkat kemampuan suatu Daerah dalam penanggulangan bencana, mulai dari Pencegahan, Penanganan bencana samapai dengan penanganan pasca bencana, semaki tinggi tingkat ketahanan maka resiko bencana akan semain rendah, begitu sebaliknya.

Bardasarkan hal tersebut, Hari Selasa (29/03/2022) dilaksanakan pendampingan persiapan peniaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang akan didampingi oleh fasilitator dari BNPB, Untung Tri Winarso, S.Ag, M.Si yang melibatkan 13 Dinas Teknis dan 3 Instansi Vertikal yang memiliki peran dalam penanggulangan Bancana untuk bersinergis dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Pati.

Bupati Haryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan kegiatan hari ini adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah apa saja yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan daerah yang akan diperkuat dengan kebijakan dan regulasi dan program kegiatan untuk mendukung peningkatan Tingkat Ketahanan Daerah.

Acara dilanjutkan Penyerahan SK Tim Persiapan Penilaian IKD Kab. Pati oleh Bupati Pati kepada Ketua Pelaksana sekaligus Kepala BPBD Pati, Martinus Budi Prasetya.

(*).

Berita Terbaru Berjudul Bintek Penilaian IKD, Pemerintah Bertanggung jawab dalam Pengurangan Resiko BencanaSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *