Mengaku Dukun dan Gauli Gadis Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pelaku Dibekuk Polres Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Polres Pati menggelar pers rilis tentang persetubuhan anak dibawah umur, kegiatan ini dipimpin Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingil Kasat Reskrim bertempat di gedung Sarpras Mapolres Pati. Jum’at, 1 April 2022.
Waktu dan tempat kejadian perkara, kata Kapolres, dilaporkan pada tanggal 18 Februari 2022 disebuah tempat di Desa Tlogorejo.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai orang pintar. Dia meyakinkan korban bahwa diperut korban ada sesuatu dan untuk menghilangkannya, harus dengan melakukan hubungan badan.
“Modus operandi atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini, tersangka membujuk atau merayu dengan mengaku sebagai orang pintar atau dukun, yang menyampaikan kepada korban bahwa didalam perutnya ada janin. Sehingga dengan penyampaian tersebut , untuk menghilangkan janin tersebut harus dilakukan hubungan badan atau hubungan suami istri,” jelas Kapolres.
“Hubungan tak pantas itu berlangsung sebanyak enam kali,” tambah Kapolres.
(*)
Informasi Terkini Berjudul Mengaku Dukun dan Gauli Gadis Dibawah Umur Sebanyak 6 Kali, Pelaku Dibekuk Polres PatiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com