Edarkan Pupuk Subsidi Tanpa Ijin, 4 Pelaku Diringkus
PATI, LENSAPATI.COM
Edarkan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi ijin yang sah, empat pelaku berhasil diringkus Polres Pati. Hal ini terungkap saat konferensi Pers yang digelar di gedung Mapolres Pati pada Jum’at, 1 April 2022 kemarin.
Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polres Pati AKP Gala Rimba Doa Sirrang.
Modus operandi pelaku, terang Kasat Reskrim, adalah para tersangka melakukan perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi pemerintah tanpa izin dan ingin mendapatkan keuntungan. TKPnya sendiri di wilayah Kecamatan Winong, Pati, Jateng, pada tanggal 3 Maret 2022.
“Persaknya, para tersangka mengantongi keuntungan sebanyak Rp. 80 ribu, dibagi masing-masing, untuk tersangka 1 50 ribu, terangka 2 20 ribu, tersangka 3 dan tersangka 4 masing-masing lima ribu rupiah,” jelas AKP Gala.
Kronologi kejadian, Unit II Satreskrim Polres Pati mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana mengedarkan pupuk berubsidi tanpa ijin. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Unit II Satreskrim Polres Pati menindakanjuti dan didapati bahwa ada satu truk yang dikemudikan oleh tersangka 2 yang berhenti di jalan Desa di Kecamatan Winong, truk itu bermuatan 50 pupuk jenis urea.
“Dari tersangka 2, Polisi memperoleh informasi bahwa pupuk tersebut didapat dari tersangka 1 dengan cara membeli persaknya seharga Rp 170.000 yang kemudian oleh tersangka 2 dijual kembali kpada tersangka 3 dengan harga Rp. 190 ribu persak,” jelas Kasat Reskrim.
Dan oleh tersangka 3 langsung dijual kembali kepada tersangka 4 dengan harga Rp. 195 ribu. Oleh tersangka 4, pupuk dijual kepada konsumen dengan harga Rp. 200 ribu.
Sehingga pada saat tersangka 2 mengantarkan pupuk tersebut, ditengah perjalanan, terangka 2 beserta barang bukti daiaman oleh Unit II Satreskrim Polres Pati dan pada saat itu juga diamankanlah tersangka 3 dan 4 yang berada tak jauh dari TKP.
Tak berhenti sampai disitu, petugas langsung melakukan pengembangan ke gudang milik tersangka 1 dan digudang tersebut masih ada sisa pupuk sebanyak 83 sak jenis urea yang rencananya juga akan dijual. Dan dari keterangan tersangka 1 pupuk tersebut dibeli dari para petani dengan harga Rp. 120 ribu.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 80 sak. Semua pupuk tersebut dalam peredarannya tidak memiliki ijin karena semua tersangka tidak terdaftar sebagai pengecer yang ditunjuk oleh distributor,” pungkasnya.
(*)
Informasi Terbaru Tentang Edarkan Pupuk Subsidi Tanpa Ijin, 4 Pelaku DiringkusSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com