Pandemi Virus Corona (Covid-19) hingga saat ini masih menimpa Indonesia. Banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut. Mulai dari aturan tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan aturan terbaru saat ini yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga diharapkan angka penularan Covid-19 dapat menurun. Pada 1 Juli 2021 Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam rangka menyikapi lonjakan kasus Covid-19. PPKM Darurat Jawa-Bali tersebut awalnya berlaku dari 3 juli 2021 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang dari 21 sampai 25 Juli 2021 dengan perubahan nama menajdi PPKM Level 4. PPKM Lever 4 diperpanjang pada 26 juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Kemudian terakhir kemarin Pada tanggal 2 Agustus 2021 Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kembali PPKM Level 4 dari tanggal 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021 melalui pengumuman yang di sampaikan oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo.
Meskipun pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali, instansi pemerintah harus tetap melakukan pelayanan yang baik dan maksimal terhadap masyarakat. Baik itu pelayanan di lingkungan instansi pemerintah Daerah maupun pelayanan di tingkat instansi Kementerian, sehingga dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali masyarakat tidak dirugikan dan pelayanan tetap berjalan. Ada beberapa instansi yang dalam pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali tidak melakukan pelayanan dengan baik dan maksimal.
Salah satunya pelayanan pendaftaran Haji dan Umroh di lingkungan Kementerian Agama RI terkhusus lagi di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Saat ini Kementerian Agama RI membuat ketentuan menghentikan Pelayanan Jamaah haji Reguler yang di mulai dari tanggalm 21 Juli 2021 sampai dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 berakhir. Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Direktorat Jendral Penyelenggarakan Haji dan Umroh No. 21001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 Tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Bali Pada Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Tentunya kebijakan tersebut sangatlah merugikan seluruh masyarakat muslim yang berkeinginan mendaftar Haji.
Padahal Sebelum turunnya Surat Edaran Direktorat Jendral Penyelenggarakan Haji dan Umroh No. 21001/DJ.II/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tersebut, Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang yang bersebelahan dengan Kab. Pati pada tanggal 5 Juli 2021 sudah pernah mengumumkan selama PPKM Darurat Jawa-Bali tetap melayani pendaftaran Haji Reguler, tetapi dengan ketentuan pendaftaran Haji Reguler hanya melayani 6 orang setiap hari. Keputusan tersebut berdasarkan Hasil Rapat virtual yang diadakan oleh Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah pada 5 Juli 2021. Kemudian pada tanggal 7 Juli 2021 Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang menutup kembali pendaftaran Haji Reguler setelah keluarnya Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jendral Penyelenggarakan Haji dan Umroh tersebut. Hal itu membuktikan bahwa sebenarnya Kementerian Agama RI bisa membuka Pendaftaran Haji Reguler dimasa PPKM, meskipun sangat terbatas.
Untuk itu masyarakat muslim berharap dalam waktu dekat ini pendaftaran Haji Reguler dapat segera dibuka kembali, sehingga masyarakat muslim yang berkeinginan untuk mendaftar Haji dapat melakukan pendaftaran Haji tanpa harus menunggu PPKM tidak diperpanjang lagi. Jangan sampai regulasi kebijakan yang dikeluarkan oleh setiap Instansi-Instansi Pemerintah menembah beban masyarakat secara umum dan umat Islam secara khusus. Semoga Pandemi Virus Covid-19 segera berakhir dan seluruh masyarakat dapat melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari seperti sedia kala.
By: Ana Riana, S.H., M.H Advokat dan Dosen STIEBS NU Garut
Source Of Dampak Kebijakan PPKM Darurat Jawa From all source