Sambangi Pati, Komisi C DPRD Jateng Perkuat Data Raperda PKD
JATENG, LENSAPATI.COM
Dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan penguatan data dan informasi ke Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati dan Kudus, Jumat, 8 April 2022.
Saat berdiskusi di Pati, persoalan penataan anggaran menjadi bahasan utamanya.
Pihak BPKAD Kabupaten Pati sendiri mengaku sangat mendukung adanya raperda itu. Diharapkan, tata kelola anggaran menjadi lebih akuntabel sehingga mampu mendorong peningkatan dalam hal pendapatan daerah. Kabupaten Pati dipilih sebagai tempat untuk mendiskusikan raperda karena telah memiliki regulasi mengenai PKD.
“Kami berharap apa yang telah didiskusikan di Pati bisa memperkaya masukan dalam penyusunan raperda,” terang Ketua Komisi C Bambang Haryanto kepada Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi bersama jajarannya.
Setelah mendiskusikan bersama BPKAD Kabupaten Pati, Komisi C melanjutkan bahasan PKD ke Kabupaten Kudus. Disana, Bambang Haryanto juga mengaku ingin meminta masukan berupa data dan informasi seputar PKD.
“Kami berharap ada masukan atau usulan yang bermanfaat dalam penyusunan raperda,” ujarnya didampingi Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng Iwanuddin Iskandar.
Mendengar hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan & Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono juga mengaku sangat mendukung penyusunan Raperda PKD Provinsi Jateng. Dalam hal ini, ia berharap persoalan bantuan keuangan (bankeu) dari pemprov ke pemkab/ pemkot dapat lebih diperhatikan dan dikomunikasikan kembali.
“Kami ingin memberikan masukan yakni soal bankeu dari pemprov, yang harus lebih merata. Selain itu, saat kami ingin penetapan APBD, bankeu dari provinsi itu seringkali belum muncul. Sehingga, ketika bankeu tersebut turun, kami lakukan evaluasi kembali,” kata Eko.
Ditambahkannya, “dengan adanya komunikasi yang baik antara provinsi dan kabupaten, maka tercipta sinergi yang baik dalam pembangunan di wilayah Jateng.”
Sebagai informasi, tujuan dari pengelolan keuangan daerah adalah pengelolaan anggaran yang teratur dan baik sehingga memotivasi ke arah perbaikan ekonomi dan penyaluran pendapatan yang tepat sasaran sekaligus menghadirkan kondisi ekonomi daerah yang stabil dan terarah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Raperda PKD itu di susun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PKD dan mencabut Perda Provinsi Jateng Nomor 1 Tahun 2008 tentang PKD.
(*)
Informasi Viral Tentang Sambangi Pati, Komisi C DPRD Jateng Perkuat Data Raperda PKDSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com