Ketua GPK Rembang: Berantas Penyakit Masyarakat dan Berlakukan Perda Pekat
Rembang, LENSAPATI.COM
Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Rembang mengatakan, “Berlakukan Peraturan daerah tentang aturan atau UU yang mengatur tentang Penyakit Masyarakat, diantaranya, peraturan miras, judi, narkoba, perzinahan dan Karaoke. Kita MUI, NU, Muhammadiyah, GP Ansor, GPK Rembang, KNIP, dan Ormas kepemudaan lainnya serempak mendukung berlakunya Perda yang mengatur tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Rapat gabungan di gedung DPRD Rembang.
GPK Rembang, Mujib elmuis secara emosional, menyayangkan bagaimana peraturan daerah belum diketok dan disyahkan. Padahal melihat daerah lain, seperti Jepara lokalisasi Pungkruk, di Pati lokalisasi lorok indah semuanya sudah ditertibkan. Lokalisasi yang tempat surga-Nya PK dan karaoke semuanya ditutup, makanya Mujib elmuis berharap Kabupaten Rembang ikut selanjutnya menetapkan peraturan yang sama di daerahnya. Jelas Mujib.
Muhammad Tijani aktivis PMII dan Ketua KNIP Rembang juga menuntut dilakukannya Perda Pekat, karena Rembang adalah kota pariwisata banyak obyek wisata, sehingga dikahwatirkan selain untuk berwisata tempat-tempat hiburan seperti di pantai, hotel, dan lainnya bisa disalahgunakan untuk melakukan sesuatu yang negatif.
Banyak kasus, diantaranya, pesta miras, narkoba, seks bebas di hotel, dan perjudian selama ini belum dilakukan penertiban. Dengan diberlakukan Perda Pekat semoga ada aturan yang mengatur tentang perbuatan yang melanggar hukum. Tegas Tijani.
*Kontributor: Fikrul Umam*
Informasi Terbaru Tentang Ketua GPK Rembang: Berantas Penyakit Masyarakat dan Berlakukan Perda PekatSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com