Pandangan Bioetika dalam Perspektif Islam terhadap Konsep Childfree

Posted on

Pandangan Bioetika dalam Perspektif Islam terhadap Konsep Childfree

 

Oleh: Azkia Salma

Fenomena Childfree akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial terlebih setelah seorang influencer yang telah mengungkapkan secara terbuka tentang pilihannya untuk tidak memiliki anak setelah menikah. Ada banyak alasan yang melatarbelakangi kenapa seseorang bersama pasangannya memutuskan untuk melakukan childfree diantaranya yaitu karena kekhawatiran tumbuh kembang anak, masalah personal, masalah finansial dan bahkan karena isu permasalahan lingkungan.

Bagaimana hal ini dipandang bioetika dalam perspektif islam?

 

Childfree merupakan sebutan bagi orang yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Secara bahasa childfree diartikan sebagai bebas-anak. Beberapa orang ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai sebuah keputusan yang egois. Memilih untuk tidak menjalankan fungsi reproduksi secara sepenuhnya. Meskipun demikian, ada juga yang menilai bahwa keputusan tersebut bukan sebuah keputusan yang egois, akan tetapi keputusan yang berdasarkan pemikiran yang matang dan penuh kesadaran. Memutuskan untuk memiliki anak berarti juga harus siap untuk menanggung segala tanggung jawab yang diemban sebagai orang tua. Begitu pula jika memilih untuk childfree. Isu childfree ini tentu menimbulkan pro dan kontra, banyak yang pro terhadap childfree dan banyak juga yang kontra terhadap childfree. Khususnya dari kalangan Islam, berpendapat bahwa seharusnya keluarga itu memiliki anak karena anak dianggap sebagai tujuan dari suatu pernikahan selain mendapatkan kebahagiaan.

 

Bicara mengenai childfree tidak lepas dari peran suami istri. Peran suami istri dalam keputusan untuk childfree menjadi penting adanya. Hal ini karena menyangkut hak-hak reproduksi mereka. Hak-hak reproduksi dalam hubungan suami istri ini telah diatur di dalam Islam. dari sudut pandang menunda memiliki anak secara fikih masih diperbolehkan, tetapi apabila childfree yang dimaksud adalah memutus fungsi reproduksi maka hukum childfree adalah haram atau dilarang (Muntaha, 2021a)

Baca Juga  Minyak Goreng Curah Langka yang Dirugikan Pelaku UMKM

 

Ketika sepasang suami-istri menikah, rata-rata yang diharapkan adalah lekas mendapatkan keturunan. Karena, salah satu tujuan pernikahan dalam Islam adalah melahirkan keturunan yang baik. hal ini terdapat penjelasan dalam QS.An-Nahl: 72:

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?”

Akan tetapi, keturunan yang banyak, sedikit atau bahkan tidak bisa memiliki keturunan karena alasan medis, merupakan sesuatu yang tidak pernah lepas dari keputusan Allah, sebagaimana disebutkan dalam (QS. Asy-Syuro: 49): 

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki“.

Meski begitu, pasangan Muslim dianjurkan untuk berusaha mendapatkan keturunan. Ada atau tidak ada keturunan adalah kehendak Allah. Hasan Khitab (dalam Hasib, 2021) mengatakan:

“Begitu pula dalam pernikahan, tujuannya adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia, dan melahirkan keturunan yang baik. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan disyariatkannya pernikahan. Karenanya tidak mungkin terbayang adanya anak yang baik tanpa pernikahan, sehingga menikah adalah sebab yang menjadi perantaranya. Anak yang baik menjadi maksud syariat dan orang berakal. Jika tidak ada pernikahan, maka tidak akan ada anak yang baik.”

Namun, bila pasangan sudah berniat untuk tidak mau memiliki keturunan, maka ia sejatinya telah memilih untuk tidak berada dalam anjuran nash ilahi dan nabi. 

Baca Juga  22 Agustus Masa Jabatan Berakhir, Bupati Haryanto Sampaikan Terimakasih Saat Salat Idulfitri

 

Ditinjau dari bioetika hal ini termasuk kedalam prinsip dasar berdasarkan Universal Declaration on Bioethics and Human Rights (2006). yaitu benefit and harm, consent, tanggung jawab sosial dan kesehatan.

 

Pertama, Benefit and harm

Meskipun fenomena childfree menimbulkan stigma yang negatif namun hal ini dapat memunculkan benefit bagi orang yang memilih untuk childfree yaitu alasan yang menarik yakni berkaitan dengan isu atau permasalahan lingkungan. Populasi penduduk bumi yang semakin meningkat, tetapi tidak sejalan dengan ‘kesehatan’ bumi dan ketersediaan pangan. Hingga childfree akhirnya dipilih sebagai langkah yang dapat ditempuh.

Adapun bahayanya ini dapat memunculkan resiko bagi orang yang memilih untuk childfree. Pada dasarnya fungsi reproduksi berupa menstruasi (haid), mengandung (hamil), melahirkan, dan menyusui hanya dimiliki oleh wanita. Pria tidak mungkin memiliki fungsi-fungsi tersebut. Hal itu pula yang membedakan kodrat wanita dengan pria. Lalu, bila ada wanita yang memilih childfree, maka sudah barang tentu dianggap berlawanan dengan kodratnya sebagai orang wanita. Penelitian Melissa L Graham dan rekan (2011) pada wanita di Australia menunjukkan hasil yang berlawanan. Wanita yang memilih childfree memiliki risiko yang lebih besar mengalami kesehatan fisik dan mental yang buruk dibandingkan dengan wanita yang memiliki anak. Peneliti juga beranggapan bahwa kesehatan wanita yang tidak memiliki anak pada usia suburnya mungkin berdampak terhadap kesehatan jangka panjang. Wanita yang memilih childfree tentu tidak akan mengalami fungsi kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Padahal ketika seorang wanita mengalami fungsi-fungsi tersebut secara alami proses hormonal pada tubuh akan mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat mengurangi risiko kanker payudara. Kehamilan juga akan menyebabkan penurunan jumlah total siklus pelepasan sel telur dari indung telur (ovulasi) yang erat kaitannya dengan penurunan risiko kanker ovarium.

Baca Juga  Grebek Rumah Dinas Dandim Pati, Para Perwira Kodim 0718/Pati Berikan Surprise Ultah

 

Kedua, Consent/Persetujuan

Ketika memutuskan childfree dalam sebuah tangga tentu harus melalui keputusan yang sangat matang. Hal tersebut dikarenakan akan ada konsekuensi yang tidak main-main antara kedua pasangan dan bahkan ke keluarga kedua belah 

pihak. Diskusi yang masif antara suami dan istri merupakan salah satu cara membangun komunikasi yang efektif antara suami dan istri dalam mengambil keputusan childfree. Dalam diskusi tersebut kedua pihak harus terbuka terutama pihak perempuan tentang alasan keputusan childfree itu dilakukan. Dalam memberikan alasan tersebut juga harus disertai alasan dasar yang kuat sehingga tidak merugikan kedua pihak.

 

Ketiga, Tanggung jawab sosial dan kesehatan

Dalam hal ini maka yang sudah disebutkan dari dampak yang dapat menimbulkan resiko maka pasangan suami dan istri sebaiknya untuk memutuskan childfree dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pasangan dan rutin untuk melakukan medical check up untuk mengetahui dan menurunkan resiko yang dapat terjadi pada kesehatan.

Berita Viral Berjudul Pandangan Bioetika dalam Perspektif Islam terhadap Konsep ChildfreeSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *