Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Ketua DPD APRISINDO: Hambat Investasi di Daerah
PATI, LENSAPATI.COM
Aturan terkait penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) pada delapan wilayah di Indonesia berpotensi menghambat investasi di daerah. Idealnya, peta LSD terintegrasi dengan data pemerintah daerah (pemda) dan Kantor Pertanahan setempat sehingga tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (RDTRK).
“Seharusnya kebijakan LSD terintegrasi dengan Pemda dan Kantor Pertanahan setempat. Jangan sampai penetapan lokasi LSD justru menghambat investasi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang,” ungkap Ketua DPD APRISINDO (Asosiasi Persepatuan Indonesia) Jawa Tengah yg juga General Manager PT Sungshin, Group HWI, Sugito
Aturan terkait LSD tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta LSD pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Kementerian ATR/BPN sebaiknya terlebih dahulu melakukan konsolidasi dan tidak langsung menetapkan peta LSD. Silakan dicermati dan diplanning lebih seksama, walaupun untuk tujuan swasembada pangan, tapi penetapan lokasinya harus mempertimbangkan berbagai aspek. Penerapan aturan LSD akan memicu masalah karena mengganggu investasi. Lahan untuk investasi semakin menciut karena benturan dengan ketentuan terkait ketahanan pangan nasional”
Lebih lanjut, Sugito menyesalkan penetapan LSD karena tidak memperhatikan prinsip harmonisasi kepentingan seluruh pihak. Terbukti dengan adanya penetapan LSD oleh Kementerian ATR/BPN justru menimbulkan tumpang tindih dengan RTRW di daerah.“Penetapan luas areal LSD berbeda dengan LP2B. Pola lahan LSD yang ditetapkan tersebar secara acak. Para pemangku kebijakan sebaiknya berinisiasi bersama-sama meminta kepada pemerintah pusat agar kebijakan LSD ditinjau ulang. Jangan sampai merugikan atau menghambat investasi di daerah”.
(*).
Artikel Terkini Berjudul Aturan Lahan Sawah Dilindungi, Ketua DPD APRISINDO: Hambat Investasi di DaerahSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com