Kejahatan Seksual di Dunia Maya Menurut Perspektif Hukum Islam
Opini, LENSAPATI.COM
Penulis : Muhamad Danial Ihsan,
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Media sosial memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya media sosial bisa menjadi media belajar karna ada beberapa konten yang mengedukasi dan menginspirasi. Namun, tak sedikit pula dampak negatifnya seperti konten-konten kekerasan, pornografi, dll. Maka, ini termasuk pelanggaran Undang-Undang pornografi. Meningkatnya kekerasan seksual menyita banyak perhatian semua kalangan. Tidak ada orang tua yang ingin anaknya mendapatkan kekerasan seksual. Maka, peran orang tua mendampingi anak dalam bermain di media sosial atau dunia maya.
Dalam Al-qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama, islam sudah mengatur segala hal mengenai kehidupan termasuk kekerasan seksual. Dalam Al-quran mengungkapkan pada perbuatan kotor yang menyerang dan merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai ‘fakhisyah dan sebutan ‘ar-rafast’ untuk perempuan yang menjurus pada seksualitas.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termasuk kategori kekerasan atau pelecehan seksual yaitu: merusak kesusilaan didepan umum, perzinaan, pemerkosaan, pembunuhan dan pencabulan. Banyak cara seorang predator seksual untuk memikat sang mangsa seperti berpura-pura menjadi seorang dokter, atau bahkan bisa menjadi seorang pendakwah atau seorang yang agamis yang lihai dalam berkata-kata.
Mereka ( predator seksual ) akan menarik perhatian kita dengan cara berpikirnya, cara berbicara dan memanipulatif targetnya. Biasa nya korban tidak akan sadar jika ia sedang di manipulatif . Dan ketika merasa sudah mendapatkan target seksualnya mereka akan meminta hal-hal tidak diinginkan, mengirimkan foto dan video dewasa yang termasuk pornografi.
Kejadian ini, banyak dilakukan oleh laki-laki yang disebabkan niat buruk. Padahal sudah Allah katakan dalam Al-quran untuk tidak mendekati zina seperti di QS.Al-isra :32. Melihat hal ini, seperti yang pernah terjadi di zaman rasulullah SAW. Dan ketika itu turunlah firman Allah untuk membela perempuan meskipun berstatus budak, yang berbunyi “dan janganlah kamu paksa budak-budak perempuan kamu untuk melakuka pelacuran sementara mereka sendiri ingin menginginkan kesuian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi..” (Q.S an-Nuur, 24)
Kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam islam karena merendahkan martabat kemanusiaan. Dalam beberapa hadist Nabi SAW bersabda “ jika kepala salah seorang diantara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik daripada meraba- raba perempuan yang bukan istrinya. (HR. at-tabrani). Dampak pelecehan seksual yang terjadi ditandai dengan adanya powerlessness, dimana korban merasa tidak berdaya dan tersiksa ketika mengungkap peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Secara emosional, anak sebagai korban kekerasan seksual mengalami stress, depresi, goncangan jiwa, adanya perasaan bersalah dan menyalahkan diri sendiri, rasa takut berhubungan dengan orang lain, bayangan kejadian dimana anak menerima kekerasan seksual, mimpi buruk, insomnia, ketakutan dengan hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan termasuk benda, bau, tempat, kunjungan dokter, masalah harga diri, disfungsi seksual, sakit kronis, kecanduan, keinginan bunuh diri, keluhan somatik, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Jika tidak cepat ditangani maka korban akan memiliki phobia pada hubungan seks.
Maka dari itu, kita perlu Menanam sikap saling menghargai sesama manusia, saling mengasihi, melindungi. Antara perempuan dan laki-laki begitupun sebaliknya, untuk mengurangi kasus kekerasan seksual, Dalam islam Allah telah memperingatkan kita sebagai manusia harus berbuat baik pada sesama manusia, disebutkan dalam QS. Al-isra’ yang berbunyi “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri. (QS.17:7)”
Artikel Viral Tentang Kejahatan Seksual di Dunia Maya Menurut Perspektif Hukum IslamSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com