Batas Waktu Pengajuan Syarat Salur DAK Fisik 21 Juli, Jangan Sampai Hangus

Posted on

Batas Waktu Pengajuan Syarat Salur DAK Fisik 21 Juli, Jangan Sampai Hangus

PATI, LENSAPATI.COM

Alokasi DAK Fisik tahun 2022 yang diterima Pemerintah Daerah untuk dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan sampai hangus. Pesan ini disampaikan oleh Asisten III Pemda Kabupaten Rembang Bapak Waluyo dalam acara Rapat Koordinasi dengan seluruh OPD pengelola DAK Fisik, BPKAD Kabupaten Rembang, APIP dan KPPN Pati.

Pesan ini disampaikan kepada seluruh OPD untuk segera gumregah menyelesaikan seluruh kontrak sebagai salah satu syarat penyaluran DAK Fisik tahun 2022. Pesan ini berkaitan erat dengan capaian kinerja penyaluran Dana DAK Fisik tahun 2022 pada Kabupaten Rembang yang sampai Semester I tahun 2022 ini baru mencapai 2,67% dari total pagu Rencana Kerja sebesar Rp 106,2 M.

Kondisi ini pastinya membuat kegelisahan bagi semua pihak di Kabupaten Rembang. Karena batas waktu penyampaian syarat salur DAK Fisik tahun 2022 yang semakin dekat yaitu tanggal 21 Juli 2022. Apabila syarat salur tidak dapat dipenuhi oleh Pemda sampai dengan tanggal 21 Juli 2022, maka alokasi dana DAK Fisik untuk Bidang/Sub Bidang yang bersangkutan tidak dapat disalurkan. Akan sangat disayangkan apabila pagu dana DAK Fisik yang sudah dialokasikan tidak dapat disalurkan karena Pemda gagal dalam memenuhi syarat salur.

Seperti kita ketahui bersama bahwa DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat pemenuhan infrastruktur dasar di daerah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah. Infrastruktur dasar tersebut antara lain jalan, irigasi, jaringan air minum, gedung sekolah, peralatan kesehatan, penanganan stunting, pembangunan Puskesmas dan lain-lain.

Baca Juga  Kepala MTsN 1 Pati Terima Award dari Surat Kabar Nasional

Kegagalan salur tidak hanya menjadikan upaya yang telah dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana tersebut sia-sia, namun juga akan merugikan masyarakat di daerah tersebut karena masyarakat tidak jadi menikmati perbaikan layanan-layanan dasar yang sangat diperlukan dari hasil kegiatan yang dibiayai dana DAK fisik tersebut.

Lalu bagaimana pengelolaan DAK Fisik di Kabupaten Pati? Sampai dengan Semester I tahun 2022, capaian DAK Fisik Kabupaten Pati menunjukkan kinerja yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari besaran dana yang berhasil disalurkan KPPN Pati yang sudah mencapai 20,03% dari alokasi dana sebesar Rp 95,1 M. Realisasi penyaluran ini jauh melebihi target penyaluran tahap I sebesar 10%. Capaian pengelolaan dana DAK Fisik di Kabupaten Pati yang cukup baik ini didapatkan dari strategi yang diterapkan seperti adanya sinergi yang kuat dari seluruh pihak yang terlibat baik BPKAD, APIP maupun OPD pengelola DAK Fisik dan komitmen yang dibangun terus menerus bahwa keberhasilan dalam pengelolaan DAK Fisik ini adalah untuk kepentingan daerah dan masyarakat di Kabupaten Pati.

Semoga dengan sisa waktu yang ada benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memenuhi syarat salur sebelum tanggal 21 Juli 2022. Semua harus cancut taliwondo agar dokumen persyaratan salur dapat segera dipenuhi sehingga tidak ada DAK Fisik yang gagal disalurkan. Semangat Bapak/Ibu semua, KPPN Pati siap hadir di samping Bapak/Ibu untuk ikut membantu agar semua DAK Fisik dapat disalurkan secara sukses dan tepat.

Penulis
Achmad Hassan – KPPN Pati

Informasi Terbaru Berjudul Batas Waktu Pengajuan Syarat Salur DAK Fisik 21 Juli, Jangan Sampai HangusSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Baca Juga  Penyuluhan Kelompok Potensial Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *