Panjat Pinang Diiringi Organ Tunggal di Trangkil, Dibubarkan Polisi
TRANGKIL, PATINEWS.COM
Jajaran Polsek Wedarijaksa membubarkan perlombaan panjat pinang diiringi dengan orgen tunggal di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Pati Jateng. Senin, 23 Agustus 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan masyarakat dalam rangka memeriahkan hari kemerdeakaan Republik Indonesia.
Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro beserta para anggota mendatangi kegiatan tersebut sekira pukul 22.15 WIB.
“Pucang Jambe (panjat pinang) dan diiringi orgen tunggal di Dukuh Tegalombo, Desa Tegalharjo,” ujar Kapolsek.
Iptu Suntoro menjelaskan, pembubaran yang dilakukan itu untuk menindaklanjuti Intruksi Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level III.
“Untuk sementara waktu kegiatan punya kerja atau hajat dan giat masyarakat yang mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan, baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang dia.
Dia menuturkan, kegiatan yang dilakukan masyarakat itu tanpa ada pemberitahuan maupun izin dari Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kecamatan Trangkil.
“Dalam pelaksanaan pembubaran kegiatan hiburan masyarakat tidak terjadi aksi penolakan dari pihak penyelenggara. Secara umum pelaksanaan kegiatan pembubaran berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar,” sambung dia.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Wedarijaksa juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan.
Source Of Panjat Pinang Diiringi Organ Tunggal di Trangkil, Dibubarkan Polisi From all source