Angkut 250 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sopir Travel Diamankan
JEPARA, LENSAPATI.COM
Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok illegal.
Selasa, 24 Januari 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan mikrobus. Sebanyak 250.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di RM Al-Barokah, Jl. Raya Welahan No.18, Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa mikrobus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal. Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Welahan.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang berhenti di Rumah Makan Al-Barokah, Gedangan, Welahan, Jepara, dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 25 (dua puluh lima) karton rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp313.750.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp215.036.250,00.
Seluruh rokok illegal, sopir, dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*).
Berita Terkini Tentang Angkut 250 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sopir Travel DiamankanSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com