BPKAD Pati Programkan Pensertifikatan Tanah Aset Daerah

Posted on

BPKAD Pati Programkan Pensertifikatan Tanah Aset Daerah

PATI, PATINEWS.COM

Tujuan sertifikasi berupa tanah adalah memberikan kepastian hukum atas berupa tanah, memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, melaksanakan tertib administrasi berupa tanah.

Adanya sertifikat, maka pada bidang tanah dapat diketahui kepastian letak tanah, batas-batas tanah, luas tanah, bangunan dan jenis tanaman yang ada diatasnya, serta untuk memperoleh kepastian mengenai status tanahnya, siapa pemegang haknya dan ada atau tidak adanya hak pihak lain.

Selama ini tanah Pemkab Pati yang sudah bersertifikat baru sejumlah 1.368 Bidang, sedangkan yang belum bersertifikat sejumlah 1.073 Bidang, diantaranya adalah termasuk tanah non jalan, tanah jalan kabupaten, tanah jalan poros desa, tanah jaringan irigasi dan tanah jalan lingkungan perumahan. Dengan total luas 6.129.485,90 meter persegi dan nilai sekitar Rp 608.941.433.350, 00.

“Untuk itu, Pemkab Pati harus segera memprogramkan penyelesaian pensertifikatan tanah aset daerah dan semoga bisa sesuai target, yaitu seluruh tanah aset daerah bisa tersertifikat di akhir Tahun 2022” Jelas Kepala BPKAD Pati, Sukardi. Rabu (19/01/2022) di Jalan poros desa, ruas jalan Kec. Gembong.

Selain Kepala BPKAD Pati dan Kepala Disperkim beserta jajarannya, ikut menghadiri acara Kepala Diskominfo, plt Kepala DPU, Perwakilan Kepala BPN dan Camat Gembong.

(*).

Source Of BPKAD Pati Programkan Pensertifikatan Tanah Aset Daerah From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *