Enam Tersangka Pengeroyokan di Sumbersuko Sukolilo Diumumkan Polisi, Jumlah Hingga Kini 10 Orang

1 min read

Enam Tersangka Pengeroyokan di tempat Sumbersuko Sukolilo Diumumkan Polisi, Jumlah Hingga Kini 10 Orang

Polda Jawa Tengah mengumumkan telah mengamankan enam tersangka tambahan dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Burhanis, seorang pengusaha rental asal Jakarta. Burhanis tewas setelah dikeroyok massa di Kabupaten Pati pada Kamis, 6 Juni 2024.

 

Hingga saat ini, jumlah tersangka yang telah ditangkap oleh aparat kepolisian mencapai sepuluh orang. Keenam tersangka yang baru ditangkap berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), dan SHD (39). Mereka semua merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

 

“Tadi malam kita tangkap empat orang dan subuh tadi dua orang. Ada yang di hutan, kebun, di tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada media pada Sabtu, 15 Juni 2024.

 

Kapolda menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Burhanis dan tiga rekannya. Mereka menyeret korban, memukul menggunakan batu, menendang, bahkan melindas korban menggunakan motor.

 

“Ada yang berperan mengambil alih kendaraan, ada yang menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, memukul dengan batu yang diikat dengan kaos, ada yang melindas,” tambahnya.

 

Luthfi menegaskan, keenam tersangka tersebut langsung ditahan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.

 

“Jumlah yang ditangkap semua ada sepuluh orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap, bukti cukup tahan, itu perintah saya,” tegasnya.

 

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan adalah Polri, bukan masyarakat.

 

“Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Polda berkomitmen tidak ada masyarakat atau ormas yang melakukan tindakan seperti sweeping, menyegel, main hakim sendiri, apalagi pengeroyokan. Yang berhak menangkap, menggeledah, dan menahan adalah polisi,” tegas Luthfi.

 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Burhanis. Insiden ini bermula saat Burhanis bersama tiga rekannya pada 6 Juni 2024 hendak mengambil mobil rental milik Burhanis yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil Honda Mobilio tersebut terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.

 

Korban kemudian membawa mobil tersebut, sementara tiga rekannya menaiki mobil Daihatsu Sigra. Namun, mereka justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang tersebut pun dihajar oleh warga desa yang kalap. Burhanis akhirnya tewas, sementara ketiga rekannya mengalami luka parah.

 

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menyebutkan peran masing-masing tersangka. STJ menginjak perut dan memegangi kaki korban, AK (46) menginjak perut korban yang luka berat, SA (60) memukul dengan batu yang diikat dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban, NS (29) memukul dan menendang korban yang luka berat, dan SHD (39) juga memukul dan menendang korban.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala urusan hukum kepada pihak yang berwenang.