Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana dan Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil meringkus seorang warga asal Semanding, Tuban berinisial DH, yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual-beli handphone melalui media sosial. Korban, seorang remaja bernama DS (17) asal Todanan, Blora, mengalami kekerasan fisik setelah sepakat melakukan pertemuan langsung atau COD (cash on delivery) dengan tersangka yang bermaksud membeli handphone miliknya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, korban Dody yang telah sepakat untuk bertemu langsung dengan tersangka di sebuah kamar kos di Desa Growong Lor, Juwana, mengalami serangkaian tindakan kekerasan.
“Korban dianiaya dengan cara dicek*k lehernya, dipuk*l dengan tangan kosong pada bagian wajah, dan diancam menggunakan pisau cutter yang diarahkan ke leher. Pelaku kemudian mengambil dua handphone serta dompet milik korban,” ungkap Kapolsek Juwana.
Tak hanya itu, tersangka DH juga mengambil kunci sepeda motor korban yang tersimpan di saku celana, lalu meninggalkan korban dalam kamar kos yang dikunci dari luar. Dengan membawa motor korban, tersangka melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan ciri-ciri dan lokasi keberadaan tersangka di Surabaya, Jawa Timur. Dipimpin oleh Kanit Reskrim, Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Team Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap DH. Barang bukti turut diamankan, dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Juwana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka DH akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, DH sudah diamankan di Rutan Mapolresta Pati, dan proses hukum atas tindak kekerasan yang dilakukan terus berlanjut.