lensapati – Simak berikut kenaikan harga rokok per batang dan per bungkus di awal tahun 2022.
Di awal tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan harga rokok mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dan lainnya mulai 1 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi DK OJK, Cek Persyaratannya Disini.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian peraturan menteri pasal 17, dikutip lensapati.com, Minggu, 2 Januari 2022.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021, dicantumkan batas harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau.
Produk yang terkena sasaran kenaikan harga adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF),
Berita Terbaru Tentang Harga Rokok Resmi Naik Per Hari Ini, Ini Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di Tahun 2022 Sebelumnya Sudah Tayang di fokusmuria(*)coid