Mengoptimalkan Nilai Akurasi Halaman III DIPA pada Penilaian IKPA Satker K/L

4 min read

Mengoptimalkan Nilai Akurasi Halaman III DIPA pada Penilaian IKPA Satker K/L

lensapati.com

Mengoptimalkan Nilai Akurasi Halaman III DIPA pada Penilaian IKPA Satker K/L

Oleh: Sudarno

APBN merupakan instrumen yang sangat penting untuk menentukan pencapaian cita-cita nasional bangsa Indonesia, yang memiliki fungsi otorasi, perencanaan, alokasi, distribusi, stabilisasi, dan pengawasan. APBN harus terus ditingkatkan kesehatan dan kesinambungannya agar tetap dapat menjalankan fungsinya.

Untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dalam hal ini, seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat Satuan Kerja (Satker) K/L yang diberi kuasa dalam penggunaan anggaran (KPA – Kuasa Pengguna Anggaran) yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada unitnya masing-masing. Untuk mengupayakan kinerja pelaksanaan anggaran belanja dengan kualitas optimal Kementeria/Lembaga mempedomani ketentuan penilaian pada IKPA sebagai acuan dan alat kontrol yang memberikan best practice bagi PA/KPA dalam seluruh aspek pelaksanaan anggaran.

Capaian IKPA bukan sekedar nilai kinerja petugas Satker K/L selaku seorang anggota pengelola keuangan saja, tetapi kinerja keseluruhan tim pengelola keuangan pada lini diatasnya sampai Tingkat Eselon I bahkan ke kinerja K/L dan pada akhirnya menjadi cerminan kinerja nasional Pemerintah RI dalam melaksanakan APBN. Satker harus memahami perannya secara kontributif, di mana porsi APBN yaitu Belanja K/L yang rinciannya dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker K/L merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia yang dibagikan kepada Satker K/L sesuai tugas dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, serta selanjutnya merumuskan strategi untuk menghasilkan nilai terbaik itu. Pasal 1 PER-05/PB/2022 menyebutkan bahwa pengukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dilihat dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Dengan demikian nilai keseluruhan IKPA diukur dari 3 aspek tersebut, di mana ketiganya menunjukkan komitmen Satker terhadap DIPA.

Terdapat satu indikator penilian IKPA mempunyai peranan penting dalam pengelolaan kas yang efektif dan efisien, yaitu indikator Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA. Indikator ini merupakan Penyusunan data RPD Halaman III DIPA menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Satker atau K/L. Keakuratan data RPD sangat penting mengingat hal ini akan digunakan oleh BUN untuk menyediakan kas yang diperlukan oleh satuan kerja setiap bulannya.

Halaman III DIPA mengukur tingkat perbedaan antara perencanaan penarikan dana terhadap realisasi setiap bulannya. Besar kecilnya nilai deviasi halaman III DIPA menggambarkan tingkat keakuratan satker atau K/L dalam merencanakan pelaksanaan kegiatannya. Rendahnya nilai deviasi halaman III DIPA menunjukkan bahwa rencana kegiatan satker atau K/L terlaksana sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila nilai deviasi halaman III DIPA tinggi menunjukan tidak terlaksananya kegiatan satker atau K/L sebagaimana rencana waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pebendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga deviasi halaman III DIPA telah dilakukan reformulasi Deviasi Halaman III DIPA, yaitu dihitung berdasarkan: deviasi dihitung pada masing-masing jenis belanja, sehingga menghindari deviasi belanja yang saling mengkompensasi; ditetapkan ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100); dan ditetapkan batas maksimal deviasi tiap bulannya (sebesar 100%) untuk mengurangi dampak nilai ekstrim. Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan:

Triwulan I untuk rencana penarikan bulan Januasi s.d. Maret;

Triwulan I untuk rencana penarikan bulan April s.d. Juni;

Triwulan I untuk rencana penarikan bulan Juli s.d. September;

Triwulan I untuk rencana penarikan bulan Oktober s.d. Desember.

Arah Reformulasi Deviasi Hal III DIPA dengan tujuan: mendorong motivasi dan ketercapaian kinerja optimal (attainable), mendorong akurasi penilaian kinerja sampai level jenis belanja, mengantisipasi munculnya nilai ekstrim yang mengakibatkan capaian terlalu rendah, dan memungkinkan Satker untuk terus berupaya memperbaiki akurasi pelaksanaan kegiatan sesuai rencana.

Pengelola Keuangan Satker K/L dapat melakukan Langkah-langkah dalam pemutakhiran RPD Halaman III DIPA, antara lain:

Identifikasikan dan hitung target nominal penyerapan anggaran triwulan berkenaan.

Konsolidasikan sisa pagu anggaran per jenis belanja dan per sumber dana.

Utamakan RPD atas sisa pagu anggaran neto/efektif (mengesampingkan pagu blokir).

Identifikasi dan prioritaskan RPD untuk belanja kontraktual, termasuk rencana pembayaran kontrak yang akan jatuh tempo.

Susun RPD untuk belanja-belanja operasional yang bersifat rutin.

Susun RPD atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan berkenaan.

Eksekusi kegiatan dan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sedangkan strategi menjaga konsistensi RPD Bulanan/Halaman III DIPA dapat dilakukan melalui:

Menjaga Kualitas Perencanaa, yaitu saat pemutakhiran RPD Halaman III DIPA melalui Revisi Anggaran/Administratif

PPK dan/atau PIC Kegiatan harus mampu memproyeksikan mendekati akurat rencana/jadwal kegiatan dan jadwal pembayaran;

Satker melakukan pemutakhiran/revisi Halaman III DIPA sesuai batas waktu yang telah ditentukan, pastikan revisi DIPA ter-posting/disahkan oleh Kemenkeu dengan tepat waktu.

Menjaga Kualitas Pelaksaan, yaitu saat melaksanakan jadwal keiatan dan merealisasikan anggaran belanja (SP2D) sesuai RPD

Satker agar melaksanakan kegiatan dan jadwal pembayaran sesuai rencananya, minimal pelaksanaan kegiatan yang tidak/belum direncanakan pencairan anggarannya.

Satker dapat menggunakan opsi mekanisme pembayaran (LS/UP/TUP) dengan pembayaran Sebagian/menunda pembayaran/mengubah mekanisme pembayaran agar deviasi tidak terlalu tinggi.

 

Terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Menyusun RPD Halaman III DIPA oleh Satker K/L, antara lain:

Memperhitungkan sisa pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA.

Jadikan RPD Halaman III DIPA sebagai pagu bulanan, Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi

anggaran dengan RPD Hal III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%.

Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap dan/atau blokir sampai dangan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember.

K/L agar menjadikan pemutakhiran RPD Hal III DIPA sebagai bagian dari pengajuan usulan Revisi

DIPA secara terpusat oleh Eselon I K/L terkait, sehingga pemutakhiran RPD Hal III tidak perlu dilakukan Kembali pada level Satker.

 

Dalam menjaga nilai ketepatan realisasi sesuai halaman III DIPA terdapat beberapa kendala diantaranya:

Perencanaan kegiatan dan proyeksi pencairan dana belum disusun secara akurat, dan belum konsisten direalisasikan.

Koordinasi yang belum optimal terkait penjadwalan revisi DIPA secara terpusat di awal triwulan yang menyebabkan Satker tidak dapat melakukan revisi RPD Hal III DIPA di awal triwulan.

Satker tidak/belum konsisten dalam melaksanakan kegiatan dan pembayaran sesuai jadwal/rencana.

Perubahan kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran.

 

Rekomendasi pernyelesaian atas permasalahan tersebut diatas adalah:

Melakukan reviu pelaksanaan kegiatan serta prognosis penyerapan anggaran secara periodik, setidaknya 1 kali dalam 1 triwulan.

Melakukan koordinasi dan komunikasi yang optimal antara unit kantor pusat dengan kantor

daerah dalam rangka menghimpun kebutuhan revisi halaman III DIPA.

Mengajukan revisi hal III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD triwulanan.

Satker menjaga konsistensi pelaksanaan kegiatan dengan jadwal/rencana penarikan dana setiap bulan.

 

Demikian sekilas tips atau strategi menjaga nilai IKPA khususnya indikator halaman III DIPA untuk tetap maksimal, semoga bermanfaat.

 

Penulis adalah Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati.