Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial W (48), warga Grogol, Sukoharjo. W diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus ini pada Kamis (09/05/2024) sekitar pukul 14.15 WIB.
“Penangkapan pelaku W berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya di Grogol,” ujar Kompol Edi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa enam paket sabu dalam plastik klip, satu buah timbangan digital, empat buah plastik klip, satu buah lakban, satu kotak plastik, dan satu unit handphone merk Infinix warna putih.
“Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin (06/05/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dari pelaku R yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). W diinstruksikan oleh R untuk mendistribusikan sabu sesuai petunjuk, dengan imbalan sebesar Rp 6.000.000 setelah sabu tersebut habis terjual,” tambah Kompol Edi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku W beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Resnarkoba Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan tindak pidana primair tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Subsidair, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Edi.