Modus Belanja Online Selama Pandemi, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pencegahan dan Cara Melaporkannya

Modus Belanja Online Selama Pandemi, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pencegahan dan Cara Melaporkannya

Posted on

Kabupaten Pati (19/07/2021) – Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) yang ditetapkan menjadi Pandemi Global oleh World Health Organization (WHO), telah melahirkan adanya kebijakan untuk bekerja dan belajar dari rumah secara daring (online).

Kebijakan tersebut membuat masyarakat Indonesia terpaksa meminimalisir aktivitas yang dilakukan di luar rumah, seperti aktivitas berbelanja kebutuhan hidup.

Namun adanya pembatasan aktivitas ini, berbelanja pemenuhan kebutuhan hidup tidak serta merta menjadi terganggu karena saat ini masyarakat telah mengimplementasikan perkembangan teknologi dengan berbelanja secara online melalui e-commerce.

Sayangnya, permasalahan lain justru muncul ketika aktivitas berbelanja melalui e-commerce tidak dapat lagi melindungi para konsumen seperti tidak terjaminnya barang yang dibeli konsumen akan sampai dengan aman atau sesuai ekspektasi.

Hal ini dapat terjadi karena pihak penjual telah melakukan kecurangan dengan tidak menjaga kualitas dan reputasinya. Sehingga hal tersebut seringkali memicu amarah dan emosi masyarakat yang kurang mengerti bagaimana cara melaporkan penipuan tersebut.

Padahal, konsumen telah memiliki hak yang telah dijamin oleh negara untuk mendapatkan barang sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kurangnya pengetahuan hukum atas perlindungan konsumen, mengakibatkan banyak masyarakat yang salah paham sehingga mudah mengeluarkan amarahnya. Misalnya saja seorang konsumen yang membeli barang dengan transaksi Cash On Delivery (COD) tetapi sesampainya di alamat konsumen, barang yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh penjual sehingga memicu kemarahan konsumen yang dilampiaskan kepada jasa kurir yang sebenarnya tidak memiliki hubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh pihak penjual. Namun ada juga masyarakat yang telah memahami mengenai haknya sebagai konsumen sehingga melaporkannya kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pada tahun 2020, BPKN telah mencatat lonjakan pengaduan transaksi e-commerce mencapai 30% dengan total aduan sebanyak 70 kasus. Hal ini dilatar belakangi karena adanya Pandemi Covid-19 yang telah mengubah pola konsumsi masyarakat untuk melakukan belanja secara online.

Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) yang sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) periode 2020/2021, tergerak untuk mengedukasi pentingnya penegakan hukum apabila terjadi penipuan belanja online di RT 03 RW 01 Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati melalui sosialisasi secara online karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Senin, 19 Juli 2021 melalui grup Whatsapp RT 03 RW 01 Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dalam pelaksanaanya, mahasiswa KKN UNDIP memberikan pengetahuan jika konsumen juga telah dilindungi oleh hukum dalam melakukan transaksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mahasiswa KKN UNDIP juga menuturkan cara pencegahan penipuan belanja online serta cara melaporkannya apabila terkena penipuan belanja online.

Maka setelah adanya sosialisasi ini, dapat disimpulkan bahwa warga RT 03 RW 01 Desa Kudukeras Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati banyak yang belum mengetahui cara melaporkan yang benar jika terjadi penipuan belanja online. Dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa KKN UNDIP berharap hal ini bermanfaat untuk warga RT 03 RW 01  Desa Kudukeras Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dan berharap  pengetahuan terhadap perlindungan konsumen secara hukum dapat dilaksanakan untuk kedepannya, yang sebagaimana sejalan dengan target ke-16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yakni Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang tangguh.

Modus Belanja Online Selama Pandemi, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pencegahan dan Cara Melaporkannya

Penulis: Clarisa Aurellie Jihan, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum.

Dosen Pembimbing: dr. Dodik Pramono, M.Si., Med.

Source Of Modus Belanja Online Selama Pandemi, Mahasiswa KKN Undip Edukasi Pencegahan dan Cara Melaporkannya From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *