Pengarahan Terhadap Dampak Positif dan Negatif Dalam Hukum Komunikasi di Media Sosial
Oleh : Rica Januaristi, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Di media sosial banyak sekali yang sering kita lihat bagaimana perkembangan komunikasi di media sosial saat ini. Seiring dengan perkembangan digital, masih banyak penggguna media sosial dengan menyalahgunakan media tersebut dalam berkomunikasi.
Di era yang saat ini sudah tidak heran lagi di kalangan masyarakat dengan menggunakan media sosial untuk berkomunikasi tentunya akan mempermudah masyarakat dalam penyampain informasi.
Namun, sedikit dari kesadaran mereka masih kurang untuk memahami bagaimana cara menyampaikan informasi di media sosial yang realistis.
Media sosial sangat memberikan kemudahan untuk menambah informasi dan juga mendapatkan informasi secara cepat, praktis, dan juga akurat melalui situs jaringan sosial. Sudah tidak dapat dipungkiri lagi hampir setiap orang mulai dari anak – anak, remaja, hingga kalangan orang tua menggunakan situs media sosial seperti facebook, twitter, instagram, dan media lainnya. Namun, apakah dari mereka sudah benar dalam menggunakan media sosial tersebut ataukah hanya sekedar menggunakan saja namun tidak tahu bagaimana cara menggunakan media sosial yang efektif dan efisien.
Hal yang perlu kita ingat, bahwa media sosial sering menimbulkan dampak negatif yang dimana banyak sekali penyebaran berita – berita hoax, penipuan, penyebaran video pornografi, bullying, dan penyebaran informasi yang mengandung SARA. Dengan hal ini perlu kesadaran dari kita bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi harus kita celah dan pentingnya pula etika penggunaan media sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Teknologi informasi akan mengalami perkembangan untuk mengikuti kebutuhan masyarakat yang diinginkan. Selain keuntungan yang mereka dapatkan namun juga dapat membawa kerugian dan dampakk yang buruk.
Seperti yang kita ketahui bahwa penyebaran berita – berita hoax semakin merajarela, yang dimana masyarakat hampir percaya dengan adanya pemeberian berita hoax tersebut.
Hal ini yang perlu kita sirat untuk mencari kebenaran terlebih dahulu apakah berita tersebut sudah benar atau hanya di buat – buat saja. Bahkan, dengan adanya penyebaran berita hoax dapat menimbulkan seseorang masuk pada jeratan hukum. Oleh karena itu perlu kita ingat bahwa UU ITE menjadi dasar hukum bagi mereka yang menyebarkan berita hoax.
Dalam penggunaan media sosial, kita juga harus memberikan kritik dan saran tanpa merugikan pihak manapun terhadap informasi yang ada di media sosial. Apabila kita salah dalam mengkritik justrtu kita akan mendapatkan sebuah cibiran atas kritik yang kita sampaikan.
Perlu kita ingat bahwa sebelum menyampaikan sebuah kritik kita harus mengetahui informasi yang realistis agar tidak menimbulkan dampak yang negatif.
Di media sosial sering kali terjadi pada kasus cyber bullying yaitu perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan korban yang menjadi sasaran cyber bullying.
Seperti halnya, menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang, mengirim pesan atau ancaman yang bisa disebut sebagai kekerasan verbal dengan kata – kata yang menyakitkan pada kolom komentar di media sosial. Namun, bullying juga sering terjadi secara langsung seperti menghina teman baik secara verbal maupun non verbal.
Saat ini kita perlu pentingnya edukasi terhadap masyarakat akan perkembangan digital dalam upaya penyalahgunaan media sosial. Karena saat ini masih banyak masyarakat kurang edukasi terhadap perkembangan digital dan mereka juga butuh berbagai informasi di media sosial secara realistis.
Saat ini masyarakat masih melihat informasi yang mengandung unsur hoax, postingan yang tidak memberikan hal yang positif terhadap pengguna media sosial, padahal masyarakat juga ingin mendapatkan informasi yang realistis agar bisa menerapkan pada dirinya dan bisa memberikan informasi kepada pengguna lainnya.
Dari kebijakan UU ITE seharusnya masyarakat bisa menelaah berbagai bentuk informasi yang ada di media apabila memberikan sebuah informasi yang tidak benar justru akan mendapatkan pasal – pasal dari UU ITE yang berlaku. Perlunya kesadaran terhadap diri kita agar tidak melakukan hal yang negatif di media sosial dan lakukan apa yang seharusnya memberikan hal yang positif bagi diri kita dan orang lain.
(*).
Source Of Pengarahan Terhadap Dampak Positif dan Negatif Dalam Hukum Komunikasi di Media Sosial From all source