Polisi Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Bos Rental di Sumbersoko Sukolilo

56 sec read

Polisi Tangkap Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan Bos Rental pada Sumbersoko Sukolilo

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus kekerasan yang terjadi di Sumbersoko, Sukolilo. Pada Senin, 10 Juni 2024, jajaran Sat Reskrim Polresta Pati kembali menangkap satu tersangka baru berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin.

“Tersangka M turut berperan dalam kejadian tersebut, yaitu melakukan aksi menendang salah satu korban, SH, yang mengalami luka dan saat ini dirawat di rumah sakit,” ungkap Kompol M Alfan Armin.

Dengan penangkapan tersangka M, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, pada 7 Juni 2024, Polresta Pati telah menangkap tersangka EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dikendarai korban BH. EN juga diduga mendorong, memukul, dan menginjak BH.

Tersangka lain, BC (37), juga ditangkap pada hari yang sama. BC berperan mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil Honda Mobilio tersebut serta memukul dan menginjak BH.

Pada 8 Juni 2024, Polresta Pati menangkap tersangka AG (34) yang berperan memukul dan melindas BH dengan motor, serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm.

“Atas tindakan tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tambah Kompol M. Alfan Armin.

Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk terus bekerja keras secara profesional dan prosedural dalam mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan dan penangkapan akan terus dilakukan demi memastikan para pelaku kekerasan mendapat hukuman yang setimpal dan keadilan bagi para korban terwujud.

(*)