lensaPati.com, PATI – Polsek Cluwak Polresta Pati meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda Beat milik Moh Zaqi Ainur Rofiq warga Desa Sumur RT/RW 20/03 Kecamatan Cluwak. Pelaku diketahui N (45) warga Desa Keboromo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.
Kasi Humas Polres Pati, AKP Pujiati membeberkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu di dalam rumah terdapat orang tua korban. Karena diletakkan di garasi, pelaku menunggu lengah dan kondisi aman.
“Modus operandi yaitu pelaku berpura – pura ke rumah korban. Setelah saksi (orang tua korban) lengah, lalu pelaku mengambil kunci di ruang tamu selanjutnya membawa kabur Honda Beat milik korban dari garasi,” ungkap AKP Pujiati.
Atas kejadian tersebut, kata AKP Pujiati korban membuat Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK CLUWAK/POLRES KOTA PATI/POLDA JAWA TENGAH di Polsek Cluwak guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
Tidak berselang lama setelah LP dibuat, Polsek Cluwak memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Bulungan, Kecamatan Tayu, Pati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Cluwak berkoordinasi dengan Resmob Pati untuk penangkapan.
“Kronologi ungkap kasus Unit Reskrim Polsek Cluwak mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Bulungan Kecamatan Tayu. Kemudian melakukan penangkapan dan selanjutnya koordinasi dengan tim Resmob Pati,” jelasnya.
Lebih lanjut kata dia atas kejadian Curanmor ini, pelaku dijerat pasal atau perkara pencurian sepeda motor sebagaimana pasal 362 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Saat ini pelaku masih diamankan Polresta Pati guna proses lebih lanjut,” tandasnya.
Informasi Viral Berjudul Polsek Cluwak Ringkus Pelaku CuranmorSebelumnya Sudah Tayang di samin-news(*)com