Satu Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Margorejo, Berhasil Diringkus Polresta Pati
PATI, LENSAPATI.COM
Toko kelontong di Dukuh Bibis Desa Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, jadi sasaran maling. Pelaku pencurian berhasil menjarah sejumlah barang yang ada di dalamnya. Selang beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian.
Lima hari berselang, menikmati hasil jarahannya, seorang tersangka aksi pencurian, akhirnya harus meringkuk di sel tahanan, setelah polisi menjemputnya di rumahnya. Aksi pencurian di toko itu diketahui pada Senin, 23 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Menurut Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Humas AKP Pujiati, setelah melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian di toko itu, berinisial SI (26 tahun), di rumah kediamannya di Randublatung Kabupaten Blora, pada Jumat, 28 Oktober 2022.
“Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah pakaian (kaos dan celana), dompet, tas slempang, helm, sepasang sandal, 1 unit sepeda motor Suzuki GSX nomor polisi F-4047-FEO beserta kunci dan STNK atas nama Gali Limantara warga Rancabungur Bogor, 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi A-5980-WAD beserta kunci kontak dan STNK atas namamochamad Ibnu Safaat warga Permata Tangerang Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” jelas dia.
Selain itu, juga uang tunai senilai Rp4 juta lebih, dan puluhan bungkuk rokok berbagai merek, dan seperangkat alat Impact.
Berdasar pengakuan tersangka kepada penyidik, dia masuk ke dalam toko yang dijarahnya itu, masuk melalui atap genting dan merusak plafon eternit, dan turun memanfaatkan almari toko.
Aksi ini diketahui, saat pemilik toko mencurigai telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Setelah melihat ada bekas jejak telapak kaki atau tangan, dan melihat plafon eternit rusak, saat memeriksa kondisi dalam tokonya dia mendapati sejumlah barang dagangan dan dokumen penting hilang,” sambung dia.
Akibat peristiwa tersebut korban pemilik toko mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai kisaran Rp55 juta.
Sementara penyidik Satreskrim Polres Pati juga telah menyiapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*/pn/ dok Humas Resta Pati)
Berita Viral Tentang Satu Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Margorejo, Berhasil Diringkus Polresta PatiSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com