Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Desa Mojo luhur Jaken
JAKEN, LENSAPATI.COM
Kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai tembakau ilegal di Balai Desa Mojoluhur Kecamatan Jaken kabupaten Pati Jawa Tengah. Senin, 29 Agustus 2022.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kudus, Sudiran, Kejaksaan Negeri Pati, Indah Kurnianingsih, SH serta Bagian Perekonomian Setda, Bayu Adi Nugroho.
Sudiran dalam paparannya mengungkap pentingnya mengetahui apa itu cukai, ciri-cirinya, Jenis-jenis rokok ilegal, kegiatan operasi pasar yang dilakukan cukai dari home industri, laporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal.
Sementara itu Indah Kurnianingsih, SH dari Kejaksaan Negeri Pati menambahkan, masyarakat diminta tidak berurusan dengan hukum adanya menjual, memakai/menggunakan rokok ilegal tanpa cukai dah jelas ada sanksi di Undang-Undang cukai.
Bayu Adi Nugroho memaparkan, alokasi anggaran dan penggunaan sesuai dengan aturan yang sudah diterima oleh masing-masing OPD penerima.
(*)
Berita Terkini Tentang Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Desa Mojo luhur JakenSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com