Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Gandeng Bea Cukai Kudus
PATI, LENSAPATI.COM
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menekan peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal adalah dengan cara menggandeng Bea Cukai Kudus untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara masif dengan menyasar masyarakat terutamanya pemilik warung rokok untuk mengenali ciri ciri rokok dan cukai ilegal. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar akan bahaya bagi kesehatan .
Bertempat di Balai Desa Koripandriyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati hari Rabu (22/06/2022) dihadiri oleh Djuharianto dari Kabid PPHD Satpol PP, Bayu Adi Nugroho dari Bag Perekonomian Setda sekaligus selaku Sekretariat DBHCHT Kab Pati, Tri Yulianto dari Dinas Pertanian, dan Anang Yuli Purwoko dari Bea Cukai Kudus serta warga masyarakat khususnya pemilik warung sedesa Koripandriyo Kecamatan Gabus dilaksanakan sosialisasi masif secara bersama sama untuk mengenali rokok dan cukai ilegal dengan cara sederhana dan secara langsung. Salah satu ciri yang dapat dikenali yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan cukai bekas dan rokok dengan cukai yang salah peruntukannya.
Harapan dari Bea Cukai adalah kegiatan ini akan semakin banyak pihak dan masyarakat yang mengerti dan dapat membedakan mana rokok ilegal dan mana rokok legal serta tidak membeli, tidak menjual dan tidak mengedarkan rokok ilegal. Sedangkan dari Satpol PP berharap agar masyarakat sadar akan bahaya menjual rokok ilegal dan berharap Desa Koripandriyo nol kasus apabila diadakan operasi pasar / razia dan berharap tidak ada kasus hukum yang muncul.
(*).
Informasi Viral Berjudul Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Gandeng Bea Cukai KudusSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com