Upah Minimum Kabupaten Pati 2022, Rp 1.968.339

Posted on

Upah Minimum Kabupaten Pati 2022, Rp 1.968.339

EKONOMI, LENSAPATI.COM

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI menetapkan Upah Minimum masing-masing Kabupaten di seluruh provinsi di Indonesia.

Data yang kami rilis dari situs resmi Kemnaker menunjukkan bahwa Upah Minimum Kabupaten Pati tahun 2022 ini sebesar Rp 1.968.339, naik sebesar Rp. 15.339 dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.953.000.

Upah Minimum Kabupaten Pati 2022, Rp 1.968.339
Upah Minimum Kabupaten Pati 2022, Rp 1.968.339

Dibandingkan dengan Kabupaten tetangga, Pati unggul dari Kabupaten Rembang, Blora dan Grobogan. Sementara untuk Kabupaten Kudus dan Jepara masih yang tertinggi di kawasan Pantura timur.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

(*/pn/sbr)

Informasi Viral Tentang Upah Minimum Kabupaten Pati 2022, Rp 1.968.339Sebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *