Bintek PPID Desa, Kabid Diskominfo: Era Keterbukaan, Warga Berhak Mendapatkan Informasi Seluas-luasnya
WEDARIJAKSA, LENSAPATI.COM
“Sekarang adalah eranya keterbukaan informasi publik, desa wajib memberikan transparansi informasi seluas-luasnya. Walaupun tetap ada batasannya,” Ungkap Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Endah Murwaningrum disaat Bintek dan pembentukan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Panggungroyom, dan Desa Jontro, Kecamatan Wedarijaksa, Jumat, 25 Februari 2022.
Turut hadir Kasi Pelayanan Informasi Publik Bambang Leksono Putro, menjelaskan “dalam Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi publik desa secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat,” terangnya.
Bambang juga menuturkan bahwa penyelenggaraan Bintek Pembentukan PPID Desa bagi Sekretaris Desa dan Admin Website ini adalah sebagai program peningkatan Keterbukaan Informasi Publik melalui Website Desa. Sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat
Sementara itu Kepala Desa Panggungroyom, Hadi sangat mendukung. “Mohon bimbingannya secara lengkap, kalau ada apa-apa kami akan selalu koordinasi dengan Diskominfo. Semoga ke depan, terkait informasi warga bisa lebih terlayani dengan baik,” Ucap Hadi.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa bisa melakukan pengelolaan layanan informasi publik desa yang akuntabel untuk menjamin hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik.
(*)