Jasa Raharja Pati adakan FGD Tim Pembina Samsat

Jasa Raharja Pati adakan FGD Tim Pembina Samsat

PATI, LENSAPATI.COM

Tim Pembina Samsat Eks Wilayah Pati yang terdiri dari Jasa Raharja, Satlantas Polres, dan Bapenda, terus mengakselerasi implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Kamis, 08 September 2022 bertempat di Hotel Safin Jasa Raharja bersama Stakeholder Pembina Samsat se Eks Wil Pati mengadakan FGD dengan Tema “Optimalisasi Peningkatan Kepatuhan Regident, Pembayaran Pajak Kendaaan Bermotor, SWDKLLJ dan Keselamatan Berkendara”.

kegiatan ini Dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor, juga bertepatan dengan telah ditandatanganinya Pergub No 23 tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada tanggal 07 September 2022.

Hadir dalam FGD yang diinisiasi oleh PT Jasa Raharja Pati bersama Tim Pembina Samsat (Bapenda & Satlantas) se Ex-Wil Pati (Pati, Kudus, Jepara, Rembang & Blora), Para Kepala UPPD Samsat (Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora )serta Kasat Lantas yang di wakili Kanit Regident Satlantas Eks Wil Pati.

Nurvi selaku Kepala Jasa Raharja Wilayah Pati mengatakan, implementasi UU 22 Tahun 2009 adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu dilakukan mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia dari tahun ke tahun, tak sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam diskusi tersebut di rumuskan dan disepakati langkah bersama Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak karena didapati jumlah data tunggakan kendaraan bermotor diwilayah Ex-Wil Pati sangat tinggi, yaitu berjumlah lebih kurang 30% data kendaraan bermotor tidak melunasi pajak dan pengesahaan STNK.

Sadar akan hal ini sebagai peran dan tanggung jawab bersama, maka perlu digalakkan sosialisasi tentang pembebasan denda secara massive baik melalui berbagai media, seperti media cetak atau media elektronik termasuk memakai media sosial, sehingga masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dapat memanfaatkan moment spesial ini sebagai bentuk nyata menjadi masyarakat yang sadar pajak.

Disamping itu tetap digalakkan sosialisasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Regident Kendaraan Bermotor terhadap kepatuhan tertib berlalu lintas sehingga terbentuk kesadaran dan keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Nurvi berharap, upaya yang dilakukan Tim Pembina Samsat bisa memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Tentu hal itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat, karena pajak akan dikembalikan lagi melalui berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, Kamtibmas, serta program keselamatan berlalu lintas,” tandasnya.

(*)

Informasi Terbaru Tentang Jasa Raharja Pati adakan FGD Tim Pembina SamsatSebelumnya Sudah Tayang di LENSAPATI(*)com


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *