KPPN Pati Ingatkan, 15 Desember 2021 Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Salur DAK Fisik Tahap III

1 min read

KPPN Pati Ingatkan, 15 Desember 2021 Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Salur DAK Fisik Tahap III

KPPN Pati Ingatkan, 15 Desember 2021 Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Salur DAK Fisik Tahap III

PATI, PATINEWS.COM

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik  diatur bahwa penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus)   Fisik tahap III tahun 2021 harus disampaikan ke KPPN Pati paling lambat tanggal 15 Desember 2021. 

Sampai dengan Minggu ketiga November 2021 penyaluran DAK Fisik mencapai Rp 129.1 M atau sebesar 74.24% dari keseluruhan kontrak. Untuk DAK Fisik Kabupaten Pati realisasi penyaluran sebesar Rp 76.8 M atau sekitar 81.67% dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 94,0 M. Sedangkan untuk Kabupaten Rembang penyaluran dana DAK Fisik sebesar Rp 52.3 M atau sebesar 65.5 % dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 79,8 M. 

KPPN Pati berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk bisa memenuhi syarat penyaluran DAK Fisik Tahap III jauh-jauh hari sebelum batas waktu penyampaian dokumen persyaratan untuk menghindari adanya potensi gagal salur. Untuk mengantisipasi adanya gagal salur tersebut sangat diperlukan adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola kegiatan, Inspektorat Daerah dan BPKAD. Diharapkan seluruh OPD bisa segera mempercepat progres kegiatan sehingga capaian output dapat mencapai paling sedikit 70%, sedangkan dari BPKAD dapat mempercepat penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) Bendahara Umum Daerah (BUD) atas tagihan yang diajukan oleh OPD sehingga penyerapan Dana DAK Fisik yang sudah disalurkan bisa mencapai paling sedikit 90% dan juga dukungan dari Insprektorat Daerah dalam melakukan percepatan Reviu atas Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output tersebut.

Apabila terjadi keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tersebut dapat dipastikan alokasi dana pada kegiatan DAK Fisik tersebut menjadi gagal salur  dan selanjutnya pembayaran atas kegiatan tersebut menjadi beban Pemerintah Daerah atau APBD. Di tengah keterbatasan sumber daya keuangan pada pada masa pandemi ini dapat menjadi penyemangat para pihak terkait untuk bekerja keras sehingga gagal salur penyaluran dana DAK Fisik  tidak terjadi. 

Alokasi DAK Fisik Kabupaten Pati untuk membiayai beberapa bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman.

Sedangkan Alokasi DAK Fisik Kabupaten Rembang untuk membiayai beberapa Bidang pembangunan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Jalan, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Air Minum, Perumahan dan Permukiman.

Seperti kita ketahui bersama, DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.  Fungsi DAK Fisik adalah untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.  Semoga dengan dana DAK Fisik dapat membantu percepatan pembangunan di daerah.

Penulis : TIM HUMAS KPPN PATI

Source Of KPPN Pati Ingatkan, 15 Desember 2021 Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Salur DAK Fisik Tahap III From all source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *